GoSumsel – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus ilegal akses terhadap sistem website SIBOS milik SMA Negeri 2 Prabumulih. Aksi kejahatan siber tersebut menyebabkan kerugian negara di sektor pendidikan mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah ke Polda Sumsel pada Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit Siber Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang beroperasi di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa aksi peretasan dilakukan dalam dua tahap. Pada 17 Desember 2025, dana BOS berkurang sebesar Rp344.802.770 tanpa izin.
“Selanjutnya, pada 20 Januari 2026, pelaku kembali mengakses sistem dan menguras dana sebesar Rp598.000.000 dari total dana masuk Rp637.500.000. Total kerugian mencapai Rp942.802.770, ”ujarnya saat rilis pers di Mapolda Sumsel, Kamis (2/4/2026).
Doni menjelaskan, pelaku utama menggunakan metode brute force untuk membobol sistem keamanan.
“Tersangka melakukan percobaan berulang terhadap username dan password hingga berhasil masuk ke sistem. Setelah itu, dana dipindahkan secara ilegal,” jelasnya.
Polda Sumsel masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa,” tegas Doni.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan empat tersangka, yakni AT (38) sebagai pelaku utama, DN (27) sebagai koordinator rekening, serta M (37) dan AA (46) yang berperan menyediakan rekening penampung hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya, termasuk membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit mobil Toyota Innova, satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, serta narkotika jenis sabu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan sistem digital, khususnya layanan publik.
“Polda Sumsel memastikan setiap tindak kejahatan siber ditangani secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau seluruh institusi, khususnya sektor pendidikan, untuk meningkatkan sistem keamanan digital guna mencegah kejadian serupa,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat (1) KUHP.(gS3)












