GoSumsel – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank milik pemerintah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL. Dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya langsung ditahan.
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa tim penyidik pidana khusus telah memanggil delapan tersangka terkait kasus kredit periode 2010–2014. Dari jumlah tersebut, tujuh orang memenuhi panggilan, masing-masing berinisial KW, SL, WH, II, LS, KA, dan TP. Sementara satu tersangka lainnya, AC, tidak hadir karena sedang menjalani perawatan penyakit ginjal di rumah sakit di Jakarta.
Usai pemeriksaan, lima tersangka yaitu KW, SL, WH, II, dan LS resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 7 hingga 26 April 2026. Adapun dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. KA diketahui mengidap penyakit jantung, sedangkan TP menderita penyakit autoimun, yang diperkuat dengan dokumen medis.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton Delianto mengungkapkan bahwa kedelapan orang tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya indikasi keterlibatan sehingga status mereka dinaikkan menjadi tersangka. Hingga kini, total saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini mencapai 115 orang.
Kasus ini bermula pada 2011 ketika PT BSS mengajukan kredit investasi sebesar Rp 760,8 miliar untuk pembangunan kebun inti dan plasma melalui divisi agribisnis kantor pusat bank pemerintah. Kemudian pada 2013, PT SAL juga mengajukan kredit serupa senilai Rp 677 miliar.
Dalam proses pengajuan, diduga terjadi manipulasi data dan fakta dalam memorandum analisa kredit. Hal tersebut menyebabkan pemberian kredit tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk dalam aspek agunan, pencairan dana plasma, hingga pembangunan kebun.
Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit serta modal kerja. Total plafon kredit yang diterima mencapai Rp 900,66 miliar untuk PT BSS dan Rp 862,25 miliar untuk PT SAL. Namun dalam perjalanannya, kredit tersebut kini masuk kategori macet atau kolektabilitas lima.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.(yns)













