GoSumsel – Kasus penggelapan dana perusahaan senilai hampir Rp1 miliar akhirnya berujung vonis tegas. Terdakwa Misbahul Munir dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dalam sidang yang digelar Senin (13/4/2026).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Samuar SH MH, yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” tegas hakim di ruang sidang.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mario Churairo SH. Meski demikian, baik pihak terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Direktur PT Tri Asikiareka Bersama, Rezki All Ravip, menemukan aktivitas mencurigakan pada rekening perusahaan di Bank Sumsel Babel Syariah Muara Enim pada Oktober 2025.
Hasil penelusuran mengungkap adanya transaksi keluar tanpa sepengetahuan manajemen. Dana perusahaan ternyata dialirkan secara bertahap ke rekening pribadi milik terdakwa.
Di persidangan terungkap, terdakwa memindahkan dana ke tiga rekening pribadinya—dua di Bank Sumsel Babel dan satu di Bank BRI—dengan total mencapai Rp981 juta.
Untuk melancarkan aksinya, terdakwa diduga mengambil alih akses internet banking perusahaan dengan mengganti email dan kata sandi menggunakan akun pribadinya. Akibatnya, seluruh notifikasi transaksi hanya diterima olehnya.
Tak berhenti di situ, terdakwa juga menyusun laporan keuangan fiktif serta memanipulasi bukti transaksi guna menutupi perbuatannya sebelum diserahkan ke pihak perusahaan.
Dalam pengakuannya di persidangan, uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk menjalankan bisnis online melalui platform dropship.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah perusahaan menggelar rapat internal pada 7 November 2025 di Palembang. Evaluasi internal menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dana.
Tanpa menunda, pihak perusahaan langsung menyerahkan terdakwa ke aparat kepolisian untuk diproses secara hukum. Akibat perbuatan tersebut, PT Tri Asikiareka Bersama mengalami kerugian mencapai Rp981 juta.(gS3)












