Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi BPPD PMI Muara Enim Berlanjut ke Tahap Saksi

Wike Dian Anggraini (baju putih) usai mendengarkan penolakan eksepsi (foto : yns)

GoSumsel – Sidang perkara atas dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di lingkungan PMI Kabupaten Muara Enim memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang secara resmi menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Wike Dian Anggraini dalam sidang, Rabu (22/4/2026).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat, dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Muara Enim serta tim penasihat hukum terdakwa. Dalam putusan sela, hakim menilai bahwa keberatan yang diajukan terdakwa tidak berdiri sebagai eksepsi murni, melainkan telah menyentuh pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.

“Menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas majelis hakim.

Dengan keputusan tersebut, proses hukum akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa terdakwa yang menjabat sebagai bendahara atau penanggung jawab keuangan Unit Donor Darah PMI Muara Enim diduga melakukan penyimpangan anggaran secara sistematis. Modus yang digunakan antara lain pembuatan kwitansi fiktif dengan nilai mencapai Rp165 juta, manipulasi dokumen pendukung seperti nota dan faktur, hingga penggunaan data lama untuk merekayasa transaksi seolah-olah sah.

Terdakwa juga disebut meminta tanda tangan sejumlah pihak terkait, mulai dari pengelola gudang hingga kepala unit, agar dokumen tersebut tampak valid dan dapat digunakan dalam proses pencairan dana.

Selain itu, praktik penggelembungan harga dalam pengadaan barang turut terungkap. Selisih dari mark up tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp442 juta.

Atas dugaan perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang selanjutnya diharapkan dapat mengungkap lebih jauh alur dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.(yns)