GoSumsel – Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Sutarnedi alias Haji Sutar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan narkotika, Rabu (29/4/2026).
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam upaya menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika. Aktivitas tersebut mencakup berbagai transaksi keuangan seperti transfer, pembelanjaan, pengalihan, hingga penyimpanan dana di sejumlah rekening.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 60 hari.
Majelis hakim turut memutuskan penyitaan sejumlah aset milik terdakwa untuk negara. Barang bukti yang dirampas meliputi kendaraan roda empat, yakni Honda CR-V dan Toyota Yaris, dokumen kendaraan, telepon genggam, serta sejumlah rekening bank dan dokumen transaksi keuangan.
Aset properti berupa tanah dan bangunan di beberapa wilayah di Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir juga termasuk dalam daftar yang disita.
Namun demikian, tidak seluruh aset terdakwa dirampas. Pengadilan memerintahkan agar satu bidang tanah beserta bangunan seluas sekitar 606 meter persegi di wilayah Tulung Selapan dikembalikan kepada terdakwa. Selain itu, sejumlah perhiasan emas seperti gelang, kalung, dan cincin juga dikembalikan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman yang sama, yakni lima tahun penjara dan denda Rp10 juta. Namun, jaksa meminta seluruh aset terdakwa, termasuk rumah yang akhirnya dikembalikan oleh pengadilan, untuk dirampas negara.
Putusan ini menegaskan sikap tegas pengadilan terhadap praktik pencucian uang, sekaligus menunjukkan adanya pertimbangan selektif dalam menentukan aset yang terbukti terkait dengan tindak pidana.(yns)












