Penulis : Dosen Pascasarjana UIN Raden Fatah, Dr. Muhammad Abdillah
Negara yang secara hukum mengangkat seseorang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi secara bersamaan membatasi masa depan intelektualnya, sesungguhnya sedang mempertontonkan ironi paling telanjang dalam sejarah pendidikan tinggi Indonesia.
Di satu sisi, negara menuntut dosen PPPK menghasilkan publikasi Scopus, membimbing mahasiswa, menyusun akreditasi, mengabdi kepada masyarakat, hingga menopang reputasi kampus dalam pemeringkatan global.
Namun di sisi lain, negara justru membiarkan mereka hidup dalam ketidakpastian jenjang akademik, ketidakjelasan promosi karier, dan diskriminasi struktural yang terus direproduksi di ruang-ruang kampus.
Tragisnya lagi, diskriminasi itu tidak hanya lahir dari kekacauan regulasi negara, tetapi juga dipelihara oleh sebagian elite akademik kampus sendiri, terutama sebagian dosen senior berstatus PNS yang masih memandang dosen PPPK sebagai “akademisi kelas dua”.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memang menyatakan bahwa ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Akan tetapi, jika dibaca secara filosofis dan kritis, konstruksi regulasinya tetap memperlihatkan ketimpangan simbolik. Jabatan ASN “diutamakan” untuk PNS, sedangkan PPPK hanya “dapat” mengisi jabatan tertentu.
Diksi tersebut menunjukkan bahwa PPPK sejak awal ditempatkan bukan sebagai aktor utama birokrasi, melainkan sekadar pelengkap sistem administratif negara.
Persoalan ini menjadi semakin rumit ketika masuk ke dalam sistem pendidikan tinggi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara jelas menempatkan dosen sebagai profesi ilmiah dengan jenjang akademik yang terukur, mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar.
Sementara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa dosen adalah aktor utama pengembangan ilmu pengetahuan. Namun dalam praktiknya, berbagai regulasi teknis selama bertahun-tahun lebih kompatibel terhadap dosen PNS dibanding PPPK.
Bahkan ketika pemerintah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, yang diklaim sebagai pembaruan sistem karier dosen nasional, implementasinya di lapangan tetap menyisakan ruang abu-abu bagi dosen PPPK, khususnya terkait jenjang akademik dan promosi karier.
Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 sebenarnya membawa semangat modernisasi karier dosen. Regulasi ini mengatur status dosen, jabatan akademik, pengelolaan kinerja, promosi, hingga penghasilan dosen secara lebih fleksibel.
Namun problem utamanya bukan terletak pada teks regulasi semata, melainkan pada kultur birokrasi kampus yang masih sangat feodalistik.
Banyak perguruan tinggi tetap menjalankan sistem lama yang berorientasi pada dominasi dosen PNS. Akibatnya, dosen PPPK tetap kesulitan memperoleh pengakuan akademik yang setara.
Di berbagai kampus negeri, mulai muncul fenomena sosial yang sangat memprihatinkan, dosen PPPK diperlakukan bukan sebagai kolega akademik, tetapi sekadar “tenaga kerja akademik”.
Mereka dibebani mengajar lebih banyak, menjadi tulang punggung program studi, menyusun borang akreditasi, hingga membantu administrasi jurusan, tetapi tidak diberikan posisi strategis dalam pengambilan keputusan.
Bahkan dalam sejumlah kasus, dosen PPPK mengalami intimidasi simbolik dari dosen senior PNS. Ada yang dianggap “belum pantas bicara akademik”, “belum matang secara keilmuan”, bahkan secara sinis disebut “tidak tahu apa-apa soal dunia kampus” hanya karena status PPPK mereka.
Fenomena ini bukan cerita tunggal. Di beberapa perguruan tinggi di Jawa dan Sumatera, mulai berkembang praktik informal yang sangat diskriminatif. Dosen PPPK yang aktif memperjuangkan hak akademiknya atau terlalu kritis terhadap kebijakan kampus pernah diancam tidak diberikan mata kuliah, ujian, dan bimbingan pada semester berikutnya.
Ancaman tersebut menjadi alat kontrol kekuasaan yang sangat efektif, sebab hilangnya mata kuliah bukan sekadar kehilangan jam mengajar, tetapi juga berdampak pada beban kerja dosen, penilaian BKD, hingga posisi akademiknya di program studi. Dalam beberapa kasus lain, dosen PPPK dipersulit ketika hendak mengajukan kenaikan jabatan akademik karena alasan administratif yang sebenarnya dapat diselesaikan jika ada kemauan institusional.
Paling ironis, sebagian dosen PNS menjadikan stagnasi jenjang akademik PPPK sebagai bahan legitimasi untuk merendahkan mereka. Karena banyak dosen PPPK belum memiliki akses yang jelas menuju Lektor Kepala atau Guru Besar, maka kondisi tersebut dipelintir seolah-olah PPPK memang tidak layak berkembang secara akademik.
Logika ini sangat problematik. Negara terlebih dahulu menciptakan sistem yang ambigu, lalu sebagian elite akademik menggunakan dampak ambigu itu untuk membenarkan diskriminasi terhadap PPPK.
Akibatnya, jabatan akademik tidak lagi dipahami sebagai pengakuan atas kapasitas intelektual, tetapi berubah menjadi simbol kasta birokrasi kampus.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kampus Indonesia masih terjebak dalam mentalitas feodalisme administratif. Status PNS perlahan berubah menjadi simbol superioritas sosial, sementara PPPK diposisikan sebagai lapisan akademik subordinat.
Kampus yang seharusnya menjadi ruang meritokrasi ilmiah justru berubah menjadi arena reproduksi privilese birokrasi. Lebih menyedihkan lagi, sebagian dosen senior menggunakan otoritas akademiknya untuk menjaga jarak sosial dengan dosen PPPK, seolah kualitas intelektual seseorang ditentukan oleh status kepegawaiannya, bukan oleh karya ilmiah, kontribusi riset, dan kapasitas akademiknya.
Padahal dalam praktik nyata, tidak sedikit dosen PPPK yang justru lebih produktif secara akademik. Mereka aktif menulis jurnal internasional, memenangkan hibah penelitian, membimbing mahasiswa, hingga membangun kerja sama akademik. Akan tetapi, karena struktur kampus masih sangat birokratis, produktivitas ilmiah sering kali kalah oleh status administratif.
Inilah bentuk kekerasan simbolik paling berbahaya dalam dunia pendidikan tinggi, ketika status birokrasi dianggap lebih penting daripada kualitas intelektual.
Kondisi ini menunjukkan adanya policy inconsistency yang akut antara rezim ASN dan rezim pendidikan tinggi. Negara melalui UU ASN membuka ruang PPPK sebagai ASN profesional berbasis kompetensi, tetapi sistem pendidikan tinggi belum sepenuhnya mengintegrasikan PPPK ke dalam struktur karier akademik secara setara.
Akibatnya, lahirlah generasi dosen yang bekerja penuh sebagai akademisi, tetapi tidak memiliki kepastian masa depan intelektual.
Karena itu, persoalan dosen PPPK tidak boleh lagi dipahami sekadar isu teknis kepegawaian. Ini adalah krisis moral pendidikan nasional.
Pemerintah harus segera melakukan harmonisasi regulasi antara UU ASN 2023, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PermenPAN-RB tentang jabatan fungsional, dan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 agar tidak ada lagi ruang diskriminasi terhadap dosen PPPK. Lebih dari itu, kampus harus berhenti menjadikan status PNS sebagai kasta intelektual.
Sebab ketika seorang dosen direndahkan bukan karena kualitas akademiknya, tetapi karena status PPPK-nya, maka sesungguhnya kampus telah kehilangan ruh moralnya sebagai ruang keadilan ilmiah.
Dan ketika perguruan tinggi mulai mengajarkan bahwa birokrasi lebih penting daripada meritokrasi, maka yang sedang dihancurkan bukan hanya masa depan dosen PPPK, melainkan masa depan etika pendidikan Indonesia itu sendiri. Wallahu a‘lam.












