Muhammad Ridho Kurniawan Bendahara Dishub Muba Ditahan, Usai Jalani Sidang Perdana

Muhammad Ridho Kurniawan jalani sidang perdana (foto : yns)

GoSumsel – Sidang perdana perkara dugaan korupsi anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2022–2023 berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (13/5). Dalam sidang tersebut, terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dishub Muba langsung diperintahkan ditahan oleh majelis hakim usai pembacaan dakwaan.

Majelis hakim yang dipimpin Corry Oktarina SH MH meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin segera melakukan penahanan terhadap terdakwa setelah proses persidangan selesai.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa diduga menyalahgunakan anggaran APBD Dishub Muba tahun 2023 melalui laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif serta penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp305,6 juta.

Jaksa juga mengungkap modus yang digunakan terdakwa, yakni mentransfer dana kas resmi Dishub Muba melalui internet banking ke rekening seorang staf honorer bagian keuangan bernama Donni Maulana. Selanjutnya dana tersebut disebut kembali dialihkan ke rekening pribadi terdakwa di sejumlah bank.

Total dana yang diduga dikuasai terdakwa diperkirakan mencapai Rp386 juta.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Muhammad Ridho Kurniawan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 8, Pasal 9, serta Pasal 3 junto Pasal 18.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muba, Firmansyah SH, mengatakan perkara itu telah dilimpahkan dari Polres Muba dan akan segera memasuki tahap pembuktian di persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sedikitnya 20 saksi telah disiapkan jaksa, termasuk lima saksi dari lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan pengelolaan keuangan daerah agar penggunaan anggaran negara dapat berjalan transparan dan sesuai aturan.(yns)