Terbukti Bersalah Korupsi Penguasaan Lahan Negara 1.756 Hektare, Amin Mansur Divonis 3 Tahun Penjara

Amin Mansur mendengarkan putusan majelis hakim (foto : yns)

GoSumsel – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Ir. Amin Mansur dalam perkara dugaan korupsi penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Selasa (19/5/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Amin Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah lahan perkebunan sawit dan karet yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sentosa Mulia Bahagia dirampas untuk negara. Lahan tersebut berada di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam putusan tersebut, hakim turut menetapkan berbagai dokumen perusahaan, sertifikat hak milik, surat penguasaan tanah, laporan produksi, hingga dokumen perpajakan tetap menjadi bagian dari berkas perkara. Sementara sebagian dokumen lainnya dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Musi Banyuasin.

Majelis hakim juga memutuskan uang titipan sebesar Rp527,5 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Dana tersebut terdiri dari Rp257,5 juta yang berasal dari terdakwa dan Rp270 juta dari saksi John Kennedy.

Atas putusan itu, Amin Mansur menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Amin Mansur dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp201.580.277,50. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Husni Chandra, SH, MH, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, dakwaan Pasal 605 tidak terbukti, namun kliennya tetap dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 603.

Meski demikian, pihak terdakwa memilih menerima putusan karena telah lelah menjalani proses hukum yang cukup panjang.(yns)