Kasus Dana Hibah, Eks Ketua KONI Lahat Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Para terdakwa mendengarkan tuntutan JPU (foto : yns)

GoSumsel – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah KONI.

Empat terdakwa tersebut yakni mantan Ketua Umum KONI Lahat Kalsum Barifi, Bendahara Umum Amrul Husni, Wakil Bendahara Umum II Andika Kurniawan, dan Wakil Bendahara Umum Weter Afriansyah.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Agus Rahardjo SH MH, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Untuk terdakwa Andika Kurniawan dan Weter Afriansyah, jaksa menuntut hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, uang titipan sebesar Rp50 juta dari Andika dan Rp40 juta dari Weter diminta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.

Sementara itu, terdakwa Amrul Husni dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Tuntutan paling berat dijatuhkan kepada Kalsum Barifi. Mantan Ketua KONI Lahat tersebut dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

Jaksa juga menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga melakukan pemotongan dana hibah KONI dan meminta cashback dari sejumlah cabang olahraga (cabor). Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing penasihat hukum terdakwa.(yns)