Fee Proyek dan Kekurangan Volume Menjerat Terdakwa dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur

Para terdakwa menjalani persidangan (foto : yns)

GoSumsel – Dugaan penyimpangan dalam dua proyek infrastruktur di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (21/10/2026). Dalam perkara ini, jaksa mengungkap dugaan pemberian fee kepada pejabat terkait, kekurangan volume pekerjaan, hingga mutu beton yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri PALI, total kerugian keuangan negara dalam dua proyek pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp154.927.048,07. Nilai tersebut merujuk pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten PALI yang disampaikan dalam persidangan.

Sidang pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH. Perkara tersebut melibatkan lima terdakwa yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan dan pengelolaan proyek yang kini menjadi objek pemeriksaan hukum.

Dalam uraian perkara, jaksa menyebut sejumlah nama, antara lain Sephy Hendika, Ardi Ferdian, dan Arif Gunawan. Sephy Hendika disebut pernah bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perkimtan PALI, Ardi Ferdian merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Perkim PALI, sedangkan Arif Gunawan disebut menjabat sebagai PPK pada Dinas Pendidikan PALI.

Jaksa menguraikan dugaan penyimpangan pada dua kegiatan konstruksi. Proyek pertama adalah pemasangan paving block di Polindes dan Pustu Desa Prambatan. Proyek kedua berupa pembangunan jalan lingkungan produksi di Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara.

Berdasarkan hasil audit yang disampaikan dalam dakwaan, pekerjaan paving block di Desa Prambatan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp115.910.788,47.

Sementara itu, pembangunan jalan lingkungan produksi di Desa Tempirai Selatan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.016.259,60.

Dari kedua pekerjaan tersebut, total kerugian yang diuraikan jaksa mencapai sekitar Rp154,9 juta.

Selain persoalan pelaksanaan pekerjaan, dugaan pemberian imbalan kepada pejabat terkait turut menjadi sorotan dalam persidangan.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa Yusrizal diduga menyampaikan keinginannya untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan lingkungan produksi Desa Tempirai Selatan yang memiliki pagu anggaran Rp100 juta.

Yusrizal disebut menjanjikan fee sebesar satu persen dari pagu kegiatan kepada Ardi Ferdian. Menurut uraian jaksa, permintaan tersebut disetujui dan Yusrizal kemudian diarahkan untuk menyiapkan dokumen penawaran guna mengikuti proses pengadaan langsung.

Dugaan serupa juga diuraikan dalam proyek pemasangan paving block di Desa Prambatan yang memiliki pagu anggaran Rp200 juta.

Jaksa menyoroti proses penyiapan dokumen penawaran yang menggunakan profil perusahaan CV Nengkoda Jaya. Sejumlah dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan persyaratan tenaga ahli, ketersediaan peralatan, dan kualifikasi perusahaan.

Selain itu, penentuan harga penawaran dalam proyek tersebut disebut dilakukan melalui koordinasi dengan Yusrizal.

Meski demikian, seluruh tuduhan tersebut masih sebatas uraian dalam surat dakwaan dan harus diuji melalui pembuktian serta pemeriksaan fakta di persidangan.

Persoalan lain yang diungkap jaksa berkaitan dengan pelaksanaan kontrak dan pengawasan pekerjaan di lapangan.

Proyek pembangunan jalan lingkungan produksi Desa Tempirai Selatan tercatat memiliki nilai kontrak Rp99.485.000. Adapun pekerjaan pemasangan paving block Polindes dan Pustu Desa Prambatan memiliki nilai kontrak Rp199.540.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dipaparkan dalam dakwaan, kedua proyek tersebut diduga mengalami kekurangan volume pekerjaan. Temuan itu menjadi salah satu dasar dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

Jaksa juga mengungkap hasil pengujian kuat tekan beton yang dilakukan Universitas Bandar Lampung melalui laporan Nomor 0272/LABTEK-UBL/BETON/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, tujuh sampel beton memiliki nilai kuat tekan masing-masing 2,45 N/mm², 4,26 N/mm², 2,05 N/mm², 3,49 N/mm², 4,48 N/mm², 3,28 N/mm², dan 1,88 N/mm².

Rata-rata kuat tekan dari ketujuh sampel itu tercatat sebesar 3,13 N/mm². Jaksa menilai hasil pengujian tersebut tidak memenuhi persyaratan mutu beton sebagaimana tercantum dalam rencana anggaran biaya (RAB).

Temuan terkait volume pekerjaan dan mutu beton tersebut menjadi bagian dari argumentasi jaksa dalam menguraikan dugaan penyimpangan pada kedua proyek.

Atas perbuatan yang didakwakan, kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 KUHP sebagai dakwaan subsidiair, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, empat terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Sementara itu, Ardi Ferdian melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi. Keberatan tersebut dijadwalkan disampaikan pada persidangan pekan depan.

Proses persidangan selanjutnya akan menjadi tahap penting untuk menguji uraian dakwaan, memeriksa alat bukti, serta menentukan apakah dugaan penyimpangan yang disampaikan jaksa dapat dibuktikan secara hukum.(yns)