Diduga Alami Pelecehan, Karyawati SPPG Palembang Laporkan Kepala Dapur ke Polda Sumsel

ES korban pelecehan usai membuat laporan di Polda Sumsel (foto : gS3)

GoSumsel – Seorang karyawati Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, berinisial ES, melaporkan atasannya berinisial FRP ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi berulang kali di lingkungan kerja.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada 16 September 2026 dengan nomor LP/B/1561/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Dalam laporannya, ES mengadukan dugaan perbuatan yang merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Berdasarkan keterangan dalam pengaduan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 23 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di ruang istirahat Mitra SPPG Bukit Lama, Palembang.

Saat itu, ES disebut sedang berbaring untuk beristirahat. FRP yang menjabat sebagai kepala SPPG diduga menghampiri dan berbaring di sampingnya. Terlapor kemudian diduga menyentuh punggung serta mengelus kepala ES tanpa persetujuannya.

ES disebut langsung menepis tangan terlapor dan berusaha menjauh. Namun, FRP diduga menawarkan pijatan dengan mengatakan, “Sini gek, Kakak pijitin badannya.”

Selain kejadian tersebut, ES mengaku kerap menerima ajakan menginap di hotel dari FRP. Ia juga menyebut terlapor beberapa kali memberikan komentar bernada sensual dan negatif pada status WhatsApp miliknya yang menampilkan aktivitas senam.

Merasa terganggu dan tidak nyaman dengan perlakuan tersebut, ES akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Pada Senin, 19 Oktober 2026, ia mendatangi Polda Sumsel dengan didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya.

Sebelum melaporkan perkara tersebut ke kepolisian, pihak keluarga mengaku telah berupaya menyelesaikannya melalui jalur internal. Namun, sejumlah surat pengaduan yang dikirimkan kepada pihak Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) disebut tidak mendapatkan tanggapan.

Suma, kakak ES, mengatakan keluarga telah menyampaikan pengaduan kepada pihak terkait, termasuk koordinator kecamatan dan jajaran KPPG di Kota Palembang.

“Kami keluarga sudah bersurat, namun tak ada respons dari KPPG, mulai dari koordinator kecamatan bernama Dicki dan begitu juga dengan petinggi di KPPG Kota Palembang,” ujar Suma.

Menurut keluarga, keputusan membawa perkara ini ke ranah hukum diambil setelah upaya pengaduan internal dinilai tidak memberikan penyelesaian yang diharapkan.

Dewi, pemilik dapur SPPG tempat ES dan FRP bekerja, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah menjadi pembicaraan sejak beberapa waktu lalu. Ia menyebut sempat ada upaya untuk mencari jalan tengah atas permasalahan tersebut.

Namun, menurut Dewi, FRP dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf. Ia juga mengatakan FRP tidak berpamitan secara langsung ketika dipindahkan dari dapur tersebut.

“Pamit saja tidak, dia cuma mengirim pesan WA saja,” kata Dewi.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi mengenai penanganan persoalan di lingkungan kerja SPPG yang kini telah dilaporkan kepada kepolisian.

Koordinator Regional Sumatera Selatan di KPPG Palembang, Diana Putri, S.Gz., membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memberikan teguran keras kepada FRP terkait persoalan tersebut.

Diana mengatakan, dalam pemeriksaan internal, FRP berulang kali menyebut tindakannya hanya sebatas gurauan. Ia juga menjelaskan bahwa FRP saat ini sudah tidak bertugas di dapur SPPG Bukit Lama dan telah dipindahkan ke dapur lain di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“Dia bilang itu bercanda. Kami sudah tahu permasalahan ini, yang bersangkutan saat ini tidak lagi bertugas di dapur tersebut dan sudah pindah tugas ke dapur di OKI,” ujar Diana saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Diana menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan sanksi administratif apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum.

“Kalau memang terbukti bersalah, biarkan proses hukum berjalan, dan kami pastikan akan dinonaktifkan apabila terbukti,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Bagian Penindakan Badan Gizi Nasional (BGN), Ketut Sumedana, mengaku belum menerima laporan formal dari daerah mengenai perkara tersebut.

“Laporan ke kita belum ada, kita malah baru tahu dari media,” kata Ketut.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, S.I.K., S.H., mengonfirmasi bahwa laporan ES telah diterima dan kini dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik.

Kuasa hukum ES, Nusmir, S.E., S.H., M.H., CTL, meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan UU TPKS.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan identitas korban, jaminan keamanan dari potensi intimidasi, serta dukungan pemulihan psikologis selama proses hukum berlangsung.

Hingga berita ini disusun, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penanganan masih berjalan, sehingga seluruh dugaan yang dilaporkan perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(yns)