Mantan Guru P3K di Palembang Tipu Korban Hingga Rp 250 Juta

Rodiansya (36) tersangka kasus penipuan (gS3)

– Ngaku Bisa Loloskan Masuk CPNS Sipir Penjara,

GoSumsel — Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus pelaku penipuan dengan modus operandi bisa meloloskan korbannya masuk CPNS di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pelaku bernama Rodiansya (36) mantan guru P3K tersebut ditangkap dikediamannya Jalan Naskah Rss Bukit Sederhana Lorong Ogem Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang Senin (12/10/2026).

Kini pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di rumah tahanan Mapolda Sumsel.

Berdasarkan keterangan pelapor, untuk melancarkan aksi penipuannya Rodiansya mengaku sebagai pegawai Kemenkumham yang bertugas di Lapas Narkotika Rutan 1 Pakjo Palembang.

Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak pelapor berinisial LS masuk CPNS di Kemenkumham sebagai syaratnya pelapor diminta untuk datang ke rumah pelaku dan menyiapkan uang sebesar Rp. 250 juta.

Kemudian pelapor datang ke rumah pelaku di Jalan Naskah Rss Bukit Sederhana Lrg. Ogem Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang pada Selasa 20 Mei 2025 untuk menyerahkan uang secara bertahap.

Namun saat terakhir pendaftran penerimaaan CPNS Kemenkumham anak pelapor tidak mendapatkan nomor pendaftaran yang telah dijanjikan pelaku.

Saat itu, pelaku menyakinkan kepada pelapor bahwa anaknya masuk CPNS “Lewat Jalur Belakang atau Jalur Kilat”.

Pelapor menurut arahan pelaku sehingga masih menunggu hasil pengumuman terakhir. Namun setelah pengumuman kelulusan nama anak pelapor juga tidak ada.

Pelapor meminta pertanggungjawaban pelaku namun selalu mengelak hingga uang milik korban belum dikembalikan oleh pelaku.

Sehingga pelapor mengalami kerugian uang sebesar Rp. 250 juta hingga akhirnya membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel pada Agustus 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosyidi mengatakan unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan laporan pelapor dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus operandi bisa meloloskan anak pelapor jadi CPNS.

“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif anggota kami mendapatkan informasi keberadaan dirumahnya di Jalan Naskah Rss Bukit Sederhana Lorong. Ogem Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang,”kata AKBP Sofwan Rosyidi Kamis (22/10/2026).

Kemudian kata Sofwan, tim Opsnal Unit 2 dipimpin Kanit 2 AKP Herry Yusman langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.

“Selain tersangka kami juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 lembar surat pernyataan, 1 lembar kwitansi, 1 lembar rekening koran, 1 buah topi tampah kemenkumham, 1 buah baju warna biru (baju pdh kemenkumham) dan buah buah baju warna hitam (baju PDU KEMENKUMHAM), 3 buah Kopel dan 1 bundel surat dari Kemenkumham,”jelasnya.

Polisi menjerat tersangka Rodiansya dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP yang diubah Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(gS3)