Nama Bobby Adhityo Rizaldi Disebut dalam Persidangan Kasus yang Menyeret Bupati Muara Enim Edison

Edison menjalani persidangan (foto : yns)

GoSumsel – Perkara dugaan suap terkait pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim mulai bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (22/10/2026). Dalam sidang perdana, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian uang Rp500 juta yang berkaitan dengan penurunan nilai temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari Rp29,05 miliar menjadi sekitar Rp2,32 miliar.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Edison, yang dalam surat dakwaan disebut menjabat sebagai Bupati Muara Enim, Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millennium Solusi Abadi (MSA), serta Cory Erin Hardi yang bekerja sebagai staf pemasaran perusahaan tersebut.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing. Jaksa KPK memaparkan kronologi dugaan tindak pidana yang disebut berkaitan dengan pengadaan perangkat pembelajaran digital untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Muara Enim.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim menjadi salah satu objek pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025.

Pemeriksaan oleh tim BPK Perwakilan Sumatera Selatan berlangsung pada April 2026. Hasil pemeriksaan yang disampaikan pada 8 Mei 2026 itu disebut memuat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pengadaan smartboard.

Nilai temuan awal mencapai Rp29,05 miliar. Angka tersebut terdiri atas dugaan ketidakwajaran harga pengadaan melalui katalog elektronik atau e-katalog sebesar Rp21,28 miliar serta kelebihan pembayaran senilai Rp7,77 miliar.

Namun, menurut uraian jaksa, nilai temuan tersebut kemudian mengalami penurunan dalam tahapan pemeriksaan dan reviu. Pada salah satu tahap, temuan terkait kelebihan pembayaran disebut turun menjadi sekitar Rp3,36 miliar. Setelah dilakukan penghitungan kembali, nilai keseluruhan temuan pengadaan smartboard disebut menjadi sekitar Rp2,32 miliar.

Jaksa menduga perubahan nilai temuan itu berkaitan dengan upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Jaksa juga memaparkan nilai pengadaan smartboard yang menjadi objek perkara. Pengadaan untuk siswa SD dilaksanakan melalui PT My Icons Technology (MIT) dengan nilai kontrak Rp31,36 miliar. Sementara pengadaan bagi siswa SMP menggunakan penyedia PT Meta Data Teknologi (META), dengan nilai kontrak Rp7,79 miliar.

PT Millennium Solusi Abadi (MSA), tempat Fika dan Cory bekerja, disebut memiliki afiliasi dengan kedua perusahaan tersebut.

Dalam rangkaian dakwaan, jaksa turut menguraikan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam komunikasi dan upaya yang berkaitan dengan proses pemeriksaan BPK.

Pada 15 Mei 2026, Edison disebut menemui pihak BPK Perwakilan Sumatera Selatan dan meminta agar opini WTP dapat dipertahankan seperti tahun sebelumnya.

Namun, menurut jaksa, permintaan tersebut tidak dapat langsung dipenuhi karena masih terdapat sejumlah temuan yang harus ditindaklanjuti dan penentuan opini harus melewati proses reviu.

Jaksa selanjutnya menyebut nama Augusz Dewanggara alias Angga, yang diduga menjadi perantara dalam rangkaian komunikasi tersebut. Dalam dakwaan, Angga disebut memiliki kedekatan dengan Bobby Adhityo Rizaldi, mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan.

Bagian lain dari dakwaan mengungkap dugaan permintaan uang sebesar Rp500 juta pada awal Juni 2026.

Menurut jaksa, pada 4 Juni 2026, Abi Nurwardani, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, disebut meminta pihak PT MSA menyiapkan uang tersebut. Permintaan itu kemudian dilaporkan Cory kepada Fika, yang menurut dakwaan menyetujui pengeluaran dana.

Dari total Rp500 juta, sebanyak Rp120 juta disebut berasal dari dana PT MSA, sedangkan Rp380 juta lainnya berasal dari uang pribadi Fika. Jaksa menduga pengeluaran dana perusahaan tersebut dicatat menggunakan keterangan “biaya”.

Dua hari kemudian, tepatnya 6 Juni 2026, Cory disebut menyerahkan uang Rp500 juta yang dikemas dalam kardus air mineral kepada Abi. Penyerahan itu, menurut dakwaan, berlangsung di area parkir Hotel Posto Domire, kawasan Bendungan Hilir, Jakarta.

Jaksa juga mengungkap bahwa Abi diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Augusz Dewanggara alias Angga dan Mulyono dalam sebuah pertemuan di restoran di kawasan Bogor. Sementara itu, sisa uang sebesar Rp300 juta disebut masih berada dalam penguasaan Abi.

KPK menduga penyerahan uang tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi proses pemeriksaan dan mengurangi nilai temuan BPK atas pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim.

Seluruh rangkaian peristiwa tersebut merupakan uraian dalam surat dakwaan yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

Atas perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa menggunakan ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Jaksa juga mencantumkan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, para terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Eksepsi tersebut dijadwalkan dibacakan pada sidang pekan berikutnya.

Persidangan selanjutnya akan menjadi tahap penting untuk menilai keberatan pihak terdakwa terhadap dakwaan, sebelum perkara berlanjut pada tahapan berikutnya sesuai hukum acara yang berlaku.(yns)