Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kawilker KSOP Karang Agung, JPU Siapkan 110 Saksi

Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung pada KSOP Kelas I Palembang, Yudi Kurniawan menjalani persidangan (foto : yns)

GoSumsel – Kasus dugaan korupsi berupa pungutan di luar ketentuan terhadap perusahaan agen kapal yang menjerat Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung pada KSOP Kelas I Palembang, Yudi Kurniawan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (26/10/2026).

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin membacakan surat dakwaan yang mengungkap dugaan penerimaan uang mencapai Rp2,345 miliar dari 23 perusahaan agen kapal selama periode Mei hingga Desember 2025.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya, S.H., M.H. Agenda persidangan berfokus pada pembacaan dakwaan terhadap terdakwa yang diduga memungut pembayaran di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Yudi diduga meminta uang kepada perusahaan agen kapal dengan nominal berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Apabila pembayaran tidak dipenuhi, proses penerbitan SPB dan SPOG diduga berisiko diperlambat atau tidak diproses.

Situasi tersebut disebut membuat perusahaan agen kapal berada dalam tekanan untuk memenuhi permintaan pembayaran. Pasalnya, keterlambatan penerbitan dokumen berpotensi menyebabkan kapal tertahan lebih lama di pelabuhan dan meningkatkan biaya operasional.

Sebagai Kawilker Karang Agung, terdakwa disebut memiliki kewenangan melakukan verifikasi terhadap permohonan penerbitan kedua dokumen tersebut.

Untuk menjalankan dugaan praktik pungutan itu, Yudi disebut memerintahkan stafnya, Agus Darmawan, merekap permohonan penerbitan dokumen setiap bulan sekaligus menghubungi perusahaan agen kapal untuk meminta pembayaran di luar ketentuan PNBP.

JPU mengungkapkan, sepanjang Mei hingga Desember 2025 terdapat 2.775 penerbitan SPB dan 12.934 penerbitan SPOG di wilayah kerja Karang Agung.

Dari aktivitas penerbitan dokumen tersebut, terdakwa didakwa menerima uang di luar ketentuan PNBP dengan total Rp2.345.300.000 dari 23 perusahaan agen kapal.

Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan, uang tersebut terdiri atas Rp1.760.800.000 yang disebut diterima langsung oleh terdakwa, Rp167.500.000 terkait penerbitan SPB melalui Agus Darmawan, serta Rp417 juta terkait penerbitan SPOG melalui saksi yang sama.

Penerimaan uang itu diduga dilakukan melalui transfer ke rekening bank atas nama Sigit Tri Cahyo yang disebut dikuasai terdakwa, serta penyerahan tunai di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Boom Baru Palembang dan kantor KSOP.

Dari keseluruhan uang yang didakwakan, jaksa menyebut Rp70 juta diserahkan kepada Agus Darmawan, Rp42 juta kepada Wahyudi, serta masing-masing Rp56 juta kepada Erwinsyah dan Hendri.

Sementara itu, Rp2.121.300.000 disebut digunakan untuk kepentingan terdakwa, antara lain membeli satu unit sepeda motor Harley-Davidson Road Glide berwarna biru Candy, tujuh keping logam mulia dengan berat total 274,9 gram, serta membiayai operasional dan kebutuhan sehari-hari.

Dalam perkara ini, JPU menyusun dakwaan secara alternatif. Pada dakwaan pertama, Yudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, jaksa menguraikan dakwaan alternatif mengenai dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang yang berkaitan dengan jabatan terdakwa dan bertentangan dengan kewajibannya. Dalam dakwaan tersebut, terdakwa dijerat Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan yang disampaikan JPU.

Persidangan selanjutnya memasuki tahap pemeriksaan saksi. Untuk membuktikan dakwaan dalam perkara tersebut, JPU menyiapkan 110 saksi yang akan dihadirkan dalam proses persidangan berikutnya.

Pemeriksaan para saksi diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut dugaan mekanisme pungutan, aliran uang, serta peran pihak-pihak yang disebut dalam surat dakwaan. Seluruh tuduhan terhadap terdakwa tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(yns)