Pelaku Oral Seks Terhadap 8 Bocah Laki laki Ditangkap Polisi

Imam Saputra terduga pelaku kejahatan pada anak (foto : gS3)

– Aksi Pelaku Direkam Pakai Ponsel

GoSumsel — Imam Saputra (31) pelaku pelecehan terhadap anak dibawah umur ini akhirnya diringkus tim Opsnal Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan)

Imam ditangkap dikediamannya setelah polisi mengendus keberadaannya pada Jumat 30 Oktober 2026.

Kini Imam Saputra yang berprofesi sebagai buruh dijebloskan ke tahanan Mapolda Sumsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan orang tua korban dalam dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin pada 30 Oktober 2026.

“Dari laporan tersebut anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian serta kediaman pelaku,”kata Andes Senin (2/11/2026).

Dari pemeriksaan saksi, orang tua korban dan korban sendiri, anggota Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel akhirnya mengamankan pelaku Imam Saputra.

Dalam menjalankan aksinya terhadap korban pelaku memasukan alat kelaminnya kedalam mulut korban (oral).

Setelah mengetahui kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian yang di alami anaknya Mapolda Sumsel.

“Berdasarkan keterangan pelaku selain korban M H ada tujuh korban lainnya sehingga total korban ada delapan anak. Untuk barang bukti yang kami amankan satu unit telepon seluler. Barang bukti itu akan diperiksa dan didalami lebih lanjut guna mendukung proses penyidikan,”tambahnya.

Dari dalam handphone yang disita polisi menemukan rekaman video sejumlah korban yang sedang (oral) penis pelaku, dan banyak orang lain yang menjadi korban.

Saat ini polisi masih mendalami seluruh keterangan saksi maupun korban, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi lingkungan anak dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(gS3)