GoSumsel –– Dua remaja dibawah umur di Palembang harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I dalam kasus pembegalan terhadap pelajar SMA.
Kedua remaja yang masih berstatus pelajar masing masing MIP (14) warga Jalan Sikam, Kecamatan Kalidoni dan ADD (15) warga Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami.
Aksi begal yang dilakukan kedua pelaku terhadap korban M. Raihan Tama Darmawansyah terjadi di Jalan Kapten Anwar Arsyad, Way Hitam, tepatnya di depan Kantor Pos, samping Griya Agung, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I pada Sabtu 10 Oktober 2026.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh mengatakan aksi begal yang dialami korban terjadi di Jalan Kapten Anwar Arsyad, Way Hitam, tepatnya di depan Kantor Pos, samping Griya Agung, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Sabtu 10 Oktober 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.
“Saat kejadian korban mengendarai sepeda motornya melintas di lokasi kejadian. Kemudian, datang pelaku tiga orang yakni AKB (DPO), ADD, dan MIP langsung menghalau korban,”kata Fauzi Saleh Senin (2/11/2026).
Kemudian AKB mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah sepeda motor korban hingga mengenai bagian sepeda motor. Karena merasa terancam, korban kemudian menghentikan kendaraannya dan lari untuk menyelamatkan diri.
“Pelaku AKB mengejar korban, sedangkan dua pelaku MIP dan ADD langsung mengambil motor korban lalu membawanya kabur,”jelasnya. .
Sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam tahun 2010 dengan nomor polisi BG 5174 RA sempat disimpan dirumah pelaku ADD.
Kasus ini berhasil diungkap setelah pelaku ADD mengunggah foto sepeda motor milik korban melalui akun Instagram miliknya dengan maksud untuk mengembalikan sepeda motor tersebut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP jo. Pasal 21 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.(gS3)













