GoSumsel – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, harus sedikitnya bersabar menunggu gaji ke-13.
Hal tersebut karena Pemkot Palembang sedang menunggu selesainya Peraturan Walikota (Perwali) terkait pembayaran Gaji ke-13.
Yang mana Perwali tersebut jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Kota Palembang Zulkarnain, sebagai dasar hukum pembayaran.
“Total anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 di lingkungan Pemkot Palembang kurang lebih mencapai Rp 50 miliar, untuk 11 ribu ASN baik guru dan juga pegawai struktural di Pemkot Palembang,”terangnya kepada awak media, Kamis (3/6).
“Jika Perwali selesai langsung dibayarkan, tapi belum tahu kapannya,”ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Palembang belum bisa memberikan penjelasan mendalam terkait Perwali yang menjadi payung hukum pembayaran gaji ke-13.
“Saya belum Nerima laporan, nanti saya tanyakan dahulu ke Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),”singkatnya.(gS1)













