GoSumsel – Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (29/11) membenarkan jika anggotanya telah mengamankan Aris Setiawan (36), warga Jalan H Faqih Usman Sebrang Ulu I Palembang dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Yang mana AS ini jelas Kompol Tri, telah melakukan dugaan tidak kejahatan penjambretan ponsel milik seorang wanita yang sedang berjalan kaki.
“Anggota kita telah mengamankan seorang pria yang melakukan perampasan hp milik korban seorang wanita yang sedang berjalan kaki,”terangnya.
Dikatakan kejadian bermula saat korban berjalan sendirian di Samping SDN 139 Bukit Kecil Kota Palembang, Minggu (28/11/2021) kemarin.
Namun tiba-tiba pelaku memepet dan langsung menarik yang mengakibatkan korban luka gesekan.
“Kejadian jam satu siang kemarin, korban sempat melawan dan menarik ponselnya, namun korban kalah pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan,” ungkapnya.
Sementara pelaku diamankan polisi di belakang POM Bensin lama Jalan Radial, 24 Ilir Bukit Kecil Kota Palembang.
Di tempat yang berbeda, pelaku mengaku nekat menjambret lantaran butuh tambahan bayar kontrakan.
“Saya kerja diangkringan dengan upah Rp. 50 Ribu butuh dana tambahan bayar kontrakan,” kata Aris dengan menundukan kepalanya.
Karena memanfaatkan kesempatan korban sedang sendirian dan keadaan sepi, ia nekat langsung mengambil ponsel korban.
“Karena lagi kepikiran (bayaran kontrakan) saya nekat mepet korban yang jalan kaki dengan sepada motor langsung bawa kabur ponsel dikantong bekalang korban,”tandasnya.(gS3)













