GoSumsel – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 4 Palembang memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan aset perusahaan.
Penandatanganan PKS yang berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang, pada Selasa (3/6), dilakukan oleh Regional CEO BRI Region 4 Palembang, Luthfi Iskandar, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Sumatera Selatan dan para Branch Office Head BRI se-Sumatera Selatan.
Melalui kerja sama ini, kedua institusi akan memperkuat koordinasi dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, edukasi hukum, hingga langkah-langkah penyelamatan dan pemulihan aset perusahaan.
Selain itu, kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian kredit bermasalah melalui dukungan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Pendampingan tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas aset perusahaan sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban debitur sesuai ketentuan yang berlaku.
Regional CEO BRI Region 4 Palembang, Luthfi Iskandar, mengatakan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat tata kelola yang baik, kepatuhan hukum, dan mitigasi risiko dalam setiap aktivitas bisnis.
“Kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum, meningkatkan efektivitas penanganan kredit bermasalah, serta memperkuat upaya pemulihan aset perusahaan. Kami optimistis sinergi yang terjalin akan memberikan kepastian hukum dan mendukung kelancaran operasional BRI di wilayah Sumatera Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menegaskan bahwa pihaknya memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada badan usaha milik negara guna melindungi serta menyelamatkan aset negara maupun aset perusahaan.
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama jajaran Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Sumsel siap memberikan dukungan hukum yang diperlukan, termasuk dalam proses pemulihan aset dan penyelesaian kredit bermasalah, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerja sama ini menjadi wujud komitmen bersama dalam membangun tata kelola yang lebih kuat, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung keberlanjutan kinerja dan pertumbuhan bisnis yang sehat di lingkungan BRI Region 4 Palembang.(yns)












