Cinta Berujung Maut, Mantan Kekasih Bunuh IRT lalu Bakar dan Buang Jasad ke Sungai Enim

Aparat kepolisian memperlihatkan barang bukti yang diamankan (foto : Me)

GoSumsel – Satreskrim Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan mengapung di aliran Sungai Enim 3 dengan kondisi mengenaskan akibat terbakar.

Kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama M Ari Pratama (33), mantan kekasih korban. Korban teridentifikasi sebagai Ayu Puspita Sari (23), seorang ibu rumah tangga asal Dusun II Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional jajaran Satreskrim Polres Muara Enim.

“Ini merupakan kejahatan yang sangat keji. Pelaku tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga berusaha menghapus jejak dengan membakar jenazah sebelum membuangnya ke sungai,” ujar Hendri, Jumat (29/5/2026).

Korban sebelumnya dilaporkan hilang selama empat hari. Kasus ini mulai terungkap setelah warga menemukan sesosok mayat mengapung di Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, pada Rabu (27/5/2026) sore.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhamad Andrian menjelaskan, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan emosi pelaku setelah terlibat pertengkaran dengan korban di sebuah penginapan pada Minggu (24/5/2026).

Menurut hasil pemeriksaan, korban sempat meminta dibelikan telepon seluler jenis iPhone. Permintaan tersebut ditolak pelaku dengan alasan korban masih berstatus istri orang dan belum resmi bercerai. Penolakan itu memicu cekcok yang berujung tragis.

Dalam kondisi emosi, pelaku menindih dan mencekik korban hingga meninggal dunia di atas kasur penginapan. Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengunci kamar dari luar dan membawa kabur telepon genggam milik korban sebelum pulang ke rumahnya.

Tak berhenti sampai di situ, keesokan harinya sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kembali ke penginapan untuk menghilangkan jejak kejahatan. Jasad korban dibungkus menggunakan seprai, dimasukkan ke dalam ember besar, lalu diangkut menggunakan mobil Honda Brio miliknya.

Pelaku kemudian menuju kawasan Jembatan Enim 3. Di lokasi tersebut, ia menyiramkan bahan bakar ke tumpukan kayu yang menutupi jasad korban dan membakarnya. Setelah api padam, sisa jasad korban dibuang ke aliran Sungai Enim.

Identitas korban akhirnya terungkap setelah pihak keluarga mendatangi RSUD Dr H M Rabain Muara Enim. Korban dikenali melalui ciri khas pada struktur giginya. Hasil visum juga menunjukkan korban telah meninggal sekitar 72 jam sebelum pemeriksaan dilakukan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim bergerak cepat memburu pelaku. Ari Pratama akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Honda Brio merah, dua unit telepon genggam, bukti pembayaran dan kunci kamar penginapan, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta sisa material pembakaran berupa potongan kayu dan kain hangus.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Muara Enim dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang.(Me)