Dugaan Korupsi Pengelolaan APBDes, Kades Petanang Ditahan Penyidik Kejari Muara Enim

Kades Petanang Kecamatan Lembak Muara Enim saat diamankan aparat(foto : yns)

GoSumsel – Tim Penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan berinisial S selaku Kades Petanang Kecamatan Lembak sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023.

Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: B-314/L.6.15/Fd.1/02/2025 Tanggal :19 Februari 2025.

Penyidik Pidsus Kejari Muara Enim telah menetapkan saudara S sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023. Bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan,” jelas Anjas.

Anjas menguraikan, bahwa Penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp.606.040.580, Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp.538.171.048, Adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp.56.500.000, Pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp.26.285.000, Kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp.2.915.109.

Sehingga dengan total kerugian Negara sebesar Rp.1.229.911.737. Bahwa perbuatan Tersangka S selaku Kepala Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023,” terangnya.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka S, yaitu, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Pidana.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat () huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Bahwa guna percepatan dalam proses penangan perkara tersebut terhadap tersangka S telah dilakukan Penahanan di Lapas Kelas lIB Muara Enim selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025″ ujarnya.(yns)