GoSumsel – Seorang debitur Bank BRI Cabang Sriwijaya Palembang, Tina Francisco (45), warga Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang pada Kamis (2/4/2026) sore.
Kedatangannya bertujuan untuk meminta majelis hakim membatalkan rencana eksekusi aset miliknya yang dijadwalkan akan dilelang oleh pihak bank pada 8 April 2026 mendatang.
Adapun aset yang menjadi objek sengketa berupa dua bidang tanah dan bangunan hotel dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3289 seluas 637 meter persegi dan SHM Nomor 3749 seluas 201 meter persegi, yang berlokasi di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang. Aset tersebut sebelumnya diagunkan dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
Kepada wartawan, Tina menegaskan bahwa dirinya telah mengajukan gugatan perdata ke PN Palembang dan saat ini masih dalam proses persidangan.
“Perkara yang saya ajukan masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, saya meminta agar eksekusi ditunda atau dibatalkan,” ujarnya.
Tina juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya melunasi kewajiban kepada pihak bank sebelum proses lelang dilaksanakan. Ia mengaku diminta oleh pihak bank untuk menyiapkan dana tunai sebesar Rp3 miliar sebagai syarat pembatalan lelang.
“Pada 8 April 2025 atau sehari sebelum lelang, saya diminta membawa uang tunai Rp3 miliar. Permintaan itu saya penuhi, namun saat hendak disetorkan justru tidak diproses, dan lelang tetap dilakukan pada 9 April 2025,” ungkapnya.
Menurut Tina, berdasarkan hasil penilaian independen dari KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan, nilai pasar aset tersebut mencapai Rp10,376 miliar. Namun, aset tersebut dilelang dengan harga Rp3,21 miliar, sehingga menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam penetapan nilai limit lelang.
“Selisih nilai ini sangat jauh dan patut dipertanyakan. Saya menduga ada manipulasi dalam penentuan harga lelang,” katanya.
Ia juga membeberkan sejumlah kejanggalan lain, termasuk saat dirinya mengajukan surat penyelesaian ke pihak bank namun tidak langsung diberikan tanda terima dengan alasan pejabat terkait tidak berada di tempat.
“Namun setelah saya cek sendiri ke lantai atas, ternyata yang bersangkutan ada. Ini menunjukkan adanya ketidakterbukaan dari pihak bank,” tambahnya.
Kejanggalan lainnya terjadi pada hari pelaksanaan lelang di Kantor KPKNL Palembang. Tina mengaku sempat berkomunikasi dengan salah satu pegawai BRI terkait alasan lelang tetap dilakukan meski ia telah beritikad baik untuk melunasi utang.
“Saya bahkan sudah menyampaikan kesiapan untuk menyelesaikan kewajiban, namun tetap saja lelang berjalan. Bahkan saat saya tanya pemenang lelang, disebutkan tidak diketahui karena prosesnya tertutup,” jelasnya.
Tina menegaskan bahwa dirinya telah menunjukkan itikad baik sebagai debitur dengan berusaha memenuhi kewajiban, termasuk mengikuti arahan pihak bank meski harus membawa uang tunai dalam jumlah besar yang dinilainya berisiko.
“Saya hanya meminta hak saya sebagai debitur. Kenapa aset saya dilelang di bawah nilai penyelesaian yang saya ajukan, yakni Rp4,134 miliar, sementara harga lelang hanya Rp3,21 miliar. Ini tentu menimbulkan pertanyaan,” tegasnya.
Ia pun menambahkan, jika eksekusi tetap dilaksanakan, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, termasuk dugaan kerugian negara.
“Jika eksekusi ini tetap dilakukan, saya menilai ada potensi kerugian yang timbul. Karena itu, saya berharap PN Palembang dapat memberikan keadilan,” tandasnya. (gS3)












