GoSumsel – Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji, bersama Kepala UPTD Geologi dan Laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Selatan, Alhefy Kurniawan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Khusus Palembang, Selasa (13/10/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin, S.H., M.H., tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri PALI bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa secara bergantian.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap dugaan penerimaan uang senilai Rp872,5 juta dari seorang kontraktor bernama Horizal alias Icon. Uang tersebut diduga berkaitan dengan janji pemberian proyek pekerjaan parit dan pengerasan jalan senilai Rp10 miliar di Kabupaten PALI.
Berdasarkan uraian dakwaan, uang tersebut diduga terbagi untuk kedua terdakwa, yakni sebesar Rp520,5 juta untuk Iwan Tuaji dan Rp352 juta untuk Alhefy Kurniawan.
JPU menguraikan, perkara ini bermula pada 2 Desember 2024 ketika Alhefy menghubungi Horizal dan mengajaknya bertemu di kediaman Iwan Tuaji di Palembang.
Dalam pertemuan itu, Alhefy disebut menyampaikan adanya pekerjaan proyek yang dapat dikerjakan oleh Horizal. Selanjutnya, Iwan diduga menawarkan proyek pekerjaan parit dan pengerasan dengan nilai mencapai Rp10 miliar serta meminta kontraktor tersebut menyiapkan uang sebesar Rp1 miliar.
Pada 18 Desember 2024, Horizal kembali menemui Alhefy untuk memastikan tawaran proyek tersebut. Saat itu, Horizal disebut tengah mengupayakan pinjaman dari bank guna memenuhi kebutuhan modal untuk mengikuti proyek di Kabupaten PALI.
Menurut JPU, Iwan kembali meyakinkan Horizal bahwa proyek tersebut tersedia dan dapat diberikan kepadanya.
Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan bahwa penyerahan uang diduga berlangsung dalam tiga tahap pada Desember 2024.
Penyerahan pertama terjadi pada 20 Desember 2024. Horizal disebut menyerahkan uang sebesar Rp437 juta kepada Alhefy. Dari jumlah tersebut, Rp352 juta diduga menjadi bagian Alhefy, sedangkan Rp85 juta lainnya disebut diteruskan kepada Iwan Tuaji.
Selanjutnya, pada 25 Desember 2024, Horizal mentransfer uang sebesar Rp261 juta ke rekening Junaidy, yang disebut sebagai ajudan Iwan. Dana tersebut kemudian diduga diteruskan ke rekening Iwan melalui sejumlah transaksi.
Penyerahan berikutnya berlangsung pada 31 Desember 2024, ketika Horizal kembali mentransfer Rp174,5 juta ke rekening Junaidy. Uang tersebut juga disebut diteruskan ke rekening Iwan secara bertahap.
Dari rangkaian transaksi tersebut, total uang yang diserahkan Horizal mencapai Rp872,5 juta. JPU menduga uang itu berkaitan dengan kepentingan kedua terdakwa dalam penawaran proyek pemerintah tersebut.
Selain menguraikan dugaan penerimaan uang, JPU juga membeberkan bahwa proyek yang sebelumnya dijanjikan kepada Horizal tidak kunjung terealisasi.
Pada 2025, Iwan disebut kembali menjanjikan pekerjaan dengan nilai sekitar Rp3 miliar. Namun, berdasarkan dakwaan, proyek yang dijanjikan tersebut ternyata tidak ada.
Sekitar Oktober 2025, Horizal bersama Redi Hartono mendatangi kediaman Iwan untuk meminta kejelasan mengenai pekerjaan yang sebelumnya ditawarkan.
Dalam pertemuan itu, Iwan disebut menyampaikan bahwa proyek tersebut telah diberikan kepada Alhefy. Namun, menurut uraian JPU, pekerjaan yang dimaksud ternyata sudah dilaksanakan oleh pihak lain.
JPU menilai rangkaian peristiwa tersebut mengindikasikan adanya dugaan permintaan dan penerimaan uang dengan iming-iming pemberian proyek pemerintah.
Atas dugaan perbuatan tersebut, JPU menerapkan tiga lapisan ketentuan pidana dalam surat dakwaan terhadap kedua terdakwa, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 606 ayat (2), dengan mengacu pada ketentuan terkait dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi, KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan JPU.
Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung dengan agenda penyampaian eksepsi dari tim penasihat hukum kedua terdakwa.
Perkara ini selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap dakwaan, keberatan para terdakwa, serta alat bukti yang diajukan di pengadilan. Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, Pasangan Asgianto – Iwan Tuaji dilantik 20 Februari 2025 di istana negara. (yns)













