Diduga Syarat KKN, Kajari Palembang Keluarkan Sprindik Pengadaan Batik Rp 2,5 M oleh PMD Sumsel

Ilustrasi pengadaan kain batik

GoSumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penyidikan terkait atas dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel senilai Rp 2,5 Miliar tahun anggaran 2021.

Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandy Hasibuan mengatakan, bahwa dalam penyidikan perkara tersebut diduga sarat dengan KKN yang merugikan keuangan daerah.

Dijelaskan Fandy, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Johnny William Pardede, S.H., M.H. telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT- 2967 /L.6.10/Fd.2/07/2023 Tanggal 13 Juli 2023 untuk melakukan penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021.

“Pengadaan bahan batik tersebut nilai kontraknya adalah senilai Rp. 2.559. 783.600,” ujar Fandi dalam keterangan press release, Kamis (13/7/2023).

Fandy menjelaskan, bahwa pengadaan bahan batik tersebut, dilaksanakan oleh CV. Arlet untuk menyediakan bahan batik sebanyak 31.320 potong.

“Tentunya penyidikan ini adalah merupakan serangkaian Tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk serta mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” pungkasnya.(yns)