– Ahli Waris Almarhum Haji Alim Setor 10,5 Miliar
GoSumsel – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.276.655.336,50 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah negara tanpa izin yang melibatkan PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB), Selasa (04/08/2026).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Anton Delianto, menjelaskan bahwa pemulihan kerugian negara dilakukan melalui pendekatan mediasi dan negosiasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama ahli waris almarhum H. Abdul Halim Ali yang merupakan Direktur Utama PT SMB.
Menurut Anton, penanganan perkara korupsi tidak hanya bertujuan memberikan sanksi pidana kepada pelaku, tetapi juga mengedepankan upaya penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara sebagai bagian dari penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata.
Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan melalui surat tertanggal 17 November 2025.
Adapun komponen kerugian negara meliputi nilai aset tanah negara di kawasan suaka dan Area Penggunaan Lain (APL) sebesar Rp2.557.900.000, tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp201.580.277,50, serta keuntungan yang diperoleh secara tidak sah (illegal gain) dari aktivitas perkebunan tanpa izin sebesar Rp124.517.175.059.
Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, ahli waris bersama manajemen PT SMB menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh kerugian negara tersebut secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 12 bulan.
Sebagai realisasi awal, pembayaran tahap pertama ditetapkan sebesar Rp10,5 miliar. Selanjutnya, sisa kewajiban akan dibayarkan setiap akhir hari kerja bulanan dengan nilai minimal Rp9,69 miliar hingga seluruh kewajiban terlunasi.
Anton menegaskan bahwa seluruh pembayaran ganti rugi disetorkan secara resmi ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Keberhasilan pemulihan kerugian negara ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejati Sumatera Selatan dalam mengoptimalkan pengembalian aset negara, sekaligus memastikan proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada penyelamatan keuangan negara.(yns)












