Kasus Pemeliharaan Lampu di Dishub Palembang, Kejari Palembang Amankan Barang Bukti Dokumen, Uang dan Perhiasan

Kajari Palembang M. Ali Akbar (foto : gS3)

– 69 Saksi Telah Diperiksa Diantaranya 8 Anggota DPRD

GoSumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang dibiayai melalui APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 69 orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan anggota DPRD Kota Palembang.

Kepala Kejari Palembang, M. Ali Akbar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang masih berlangsung. Setiap saksi dimintai keterangan melalui puluhan pertanyaan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan lampu jalan, Rabu (05/08/2026).

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang serta kediaman salah satu pihak ketiga yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, surat-surat, uang tunai senilai Rp45 juta, serta beberapa perhiasan yang akan didalami lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kejari Palembang menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan masih dimungkinkan apabila dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.

Hingga kini, penyidik belum menetapkan pihak yang berstatus sebagai tersangka. Kejari memastikan seluruh proses dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai telah mencukupi.(yns)