GoSumsel – Seorang perwira yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel atas dugaan tindakan tidak profesional dalam proses penangkapan seorang warga.
Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dari Sakahira Law Firm yang dipimpin Rilo Budiman, pada Jumat (6/3/2026). Mereka datang ke Propam Polda Sumsel untuk mendampingi kliennya melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka, Randa Irawan (32), diduga diamankan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian pada Jumat malam, 28 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di Jalan Mayor Zen, Lorong Sahabat, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Menurut keterangan tim kuasa hukum, beberapa orang yang datang ke lokasi langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang sebelum membawa Randa. Namun, mereka disebut tidak menunjukkan identitas maupun surat tugas saat melakukan penangkapan.
“Kami mendapat informasi bahwa saat itu tidak ada identitas ataupun surat tugas yang diperlihatkan kepada warga,” ujar Rilo Budiman.
Pihak keluarga baru mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar serta Ketua RT setempat yang menyebut Randa telah dibawa oleh orang-orang yang mengaku polisi.
Setelah melakukan penelusuran, keluarga memperoleh informasi bahwa penangkapan tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian yang dipimpin seorang perwira berinisial A.
Keluarga kemudian mencoba menghubungi nomor telepon yang disebut milik anggota polisi tersebut untuk menanyakan kondisi Randa. Namun, hingga beberapa hari kemudian, pesan dan panggilan yang dilakukan keluarga disebut tidak mendapatkan tanggapan.
Pada Selasa (3/3/2026), orang tua Randa kembali mencoba menghubungi nomor tersebut dengan tujuan menanyakan kondisi sekaligus meminta izin untuk menjenguk. Akan tetapi, upaya tersebut juga tidak mendapatkan balasan.
Hingga Jumat (6/3/2026), atau enam hari setelah peristiwa penangkapan, pihak keluarga mengaku masih belum mengetahui secara pasti keberadaan maupun kondisi Randa.
Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa sampai saat ini keluarga belum menerima surat penangkapan ataupun surat penahanan. Selain itu, keluarga juga disebut belum diperbolehkan untuk menjenguk.
“Kami juga menerima keterangan dari saksi di lokasi yang menyebut adanya dugaan kekerasan saat proses penangkapan,” kata Rilo.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim kuasa hukum, oknum yang dilaporkan diketahui bernama Iptu AP yang bertugas di Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Dalam laporan yang diajukan ke Propam, kuasa hukum menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain tidak adanya surat penangkapan, tidak adanya surat penahanan, keluarga tidak diberikan akses untuk menjenguk, serta dugaan penganiayaan saat proses penangkapan.
Tim kuasa hukum berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan oleh Propam Polda Sumsel agar ada kejelasan mengenai keberadaan serta kondisi klien mereka.
“Kami berharap laporan ini diproses secara serius sehingga keluarga mendapatkan kepastian terkait kondisi klien kami,” ujarnya.(yns)













