GoSumsel – Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ansilah (47) berhasil diamankan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), dibantu Polres OKI.
Dalam kasus tersebut, Ansilah (47) ditetapkan sebagai tersangka bersama Pete Subur (48) (terpidana kasus narkoba), dan Alm Amacik mantan kepala desa Srinanti OKI.
“Tersangka berhasil diamankan di Polres OKI dan langsung dibawa Kejaksaan Tinggi Sumsel,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Moch Radyan, Selasa (10/1/2023).
Ansilah sendiri usai ditangkap langsung di tahan, mengingat dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Waktu DPO dia baru berstatus tersangka, makanya tadi malam setelah dia berhasil kita tangkap, diperiksa sebagai tersangka dan langsung di tahan di Rutan Pakjo Palembang,” terangnya.(yns)












