Palembang, GoSumsel — Asep Putra(36) warga Jalan Kironggo Wirosantiko Lorong Setiabudi Kecamatan Ilir Barat II Palembang harus merasakan rasanya sakit diterjang timah panas petugas.
Bukan tanpa alasan, DPO kasus pembunuhan terhadap Riko Sanani(36) warga Jalan Sungai Tawar Kecamatan Ilir Barat II Palembang, yang mengalami luka tusuk di dada dan perut hingga meninggal dunia, Minggu (23/5/2021).
Kapolsek Ilir Barat II Palembang, Kompol Muhammad Ikhsan Mengatakan bahwa Pelaku ditangkap dikediamannya setelah 2 bulan buron dan kembali lagi pulang ke Palembang.
“Mengetahui informasi bahwa pelaku kembali lagi ke Palembang, anggota langsung menangkap pelaku di kediamannya di Lorong Setia Budi, pagi tadi,” ujar Ikhsan, Minggu(8/8/2021).
Namun korban melawan petugas dan berusaha untuk melarikan diri hingga diputuskan untuk memberikan tindakkan tegas dan terukur kepada pelaku Asep.
Dikatakannya dari keterangan pelaku, pelaku menusuk korban sebanyak dua kali di bagian dada dan perut korban. Barang bukti berupa selembar kaos hoody warna biru, lembar celana jeans, dan handuk.
“Motifnya diduga cekcok masalah narkoba, dan korban punya hutang sehingga dihampiri pelaku,”katanya.
Atas tindakkan tersebut pelaku terjerat 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu dari keterangan pelaku Asep mengatakan bahwa pisau selalu dibawanya di pinggang untuk berjaga-jaga. Namun saat kejadian korban menantang pelaku hingga pelaku tak bisa menahan emosi dan menusuk pelaku hingga tewas.
“Aku bela diri pak, dio nak nantang aku dan nak ngapak aku. Karno dak dak pacak lagi nahan aku cucuk ke dadonyo samo bawah perutnyo,” jelasnya. (Pet)












