GoSumsel – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2019 yang menjerat 3 terdakwa yaitu Irwan Efendi saat itu menjabat sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) dan sekaligus menjabat sebagai Plt Kepala dinas (Kadis) Pendidikan di Kabupaten Musirawas.
Dimana terdakwa Rivai saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Rosurohati adalah selaku admin yang ditunjuk langsung oleh terdakwa Irwan Efendi, ketiganya terjerat kasus dugaan korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 428 juta lebih, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor klas 1A khusus Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan sebanyak 12 saksi, Jum’at (8/7).
Dalam perkara ini sendiri ketiga terdakwa meminta kepada seluruh Kepala Sekolah yang ingin mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah yang diadakan K3S Kecamatan melalui Dinas Pendidikan Musirawas, sebanyak 213 Kepala Sekolah Mulai dari SD-SLTP dengan jumlah Rp. 3 juta per orang di X 213 Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten Musirawas, sedangkan dari kegiatan Diklat ini sendiri Dinas Pendidikan telah mengeluarkan anggaran.
Jalannya sidang ini diketuai oleh Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubuk Linggau serta dihadiri oleh ke 3 terdakwa secara virtual langsung dari Rumah Tahanan (Rutan).
Saksi-saksi yang dihadirkan langsung oleh JPU Kejari Lubuk Linggau dimuka persidangan diantaranya yaitu, Sumartini, Raswan, Endang, Ahmad Priadi, Musadi, Sariman Yusin, Suseno, Zainal Abidin, Daryadi, Jauhari, Giono, Zalwan yang kesemuanya adalah kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD), di Kabupaten Musirawas.
Dalam fakta persidangan saksi Sumartini salah seorang kepala sekolah Di Kecamatan Muarobeliti, Kabupaten Musirawas mengatakan, Program Diklat Penguatan Kepala Sekolah untuk SD-SLTP penyelenggaraanya dimulai pada Februari awal 2019 selama 10 hari yang diadakan di hotel, Diklat sendiri dilaksanakan untuk mendapatkan sertifikat supaya bisa untuk penandatanganan Ijazah.
“Tujuan Diklat ini sendiri untuk mendapatkan sertifikat supaya bisa untuk penandatanganan ijazah,” ujar Sumartini dihadapan Majelis Hakim.
Sedangkan saksi Raswan kepala sekolah dari Kecamatan Rawas mengatakan untuk biaya K3S Kecamatan melalui dinas Pendidikan kami dipungut biaya sebesar Rp. 3 juta untuk setiap kepala sekolah dan uang tersebut saya serahkan kepada terdakwa Irwan Efendi dan terkait penyerahan uang tersebut Raswan mengatakan tidak mendapatkan kwitansi atau bukti penyerahan uang kepada terdakwa Irwan Efendi.
“Saya menyerahkan uang Rp. 3 juta tersebut langsung kepada terdakwa Irwan Efendi, dari penyerahan uang tersebut saya tidak diberi Kwitansi,” ujar Raswan dimuka persidangan.
Sementara itu saat diwawancarai pihak dari Kejari Lubuk Linggau yang diwakili oleh Sumarheti SH mengatakan, hari ini kami menghadirkan 12 saksi, dari peserta Kir yang mengikuti Diklat yang menyerahkan uang sejumlah 3 juta per orang kepada K3S kecamatan, dari K3S kecamatan mengatakan menyerahkan uang dari peserta Diklat Penguatan Kepala Sekolah Kepada Dinas Pendidikan, sedangkan untuk kegiatan Diklat Dinas Pendidikan ini sendiri ada anggarannya, sebanyak 213 orang Kepala Sekolah dan semuanya dipungut uang sebesar Rp 3 juta.
“Sebanyak 213 orang Kepala Sekolah kesemuanya diharuskan menyetorkan uang sebesar Rp. 3 juta, sedangkan dari Dinas Pendidikan sendiri untuk kegiatan Penguatan Kepala Sekolah ada anggarannya, dari kasus ini sendiri untuk kerugian Negara sebesar Rp 428 juta lebih,” papar Sumarheti.(yns)












