Dugaan Korupsi KUR Mikro Bank Sumsel Babel, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka

Tersangka yang diamankan (foto : yns)

GoSumsel – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2023, memasuki tahap lanjutan.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis, 12 Februari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel yaitu Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa Tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Telah dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar pada salah satu bank plat merah KCP Semendo,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah EH selaku Pimpinan KCP Semendo periode April 2022–Juli 2024, MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023, PPD selaku Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023 serta empat orang lainnya berinisial WAF, DS, JT, dan IH yang diduga berperan sebagai perantara dalam penyaluran KUR Mikro.

Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Februari hingga 3 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Sementara itu, tersangka berinisial WAF tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim. JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit program pemerintah yang seharusnya ditujukan untuk mendukung pelaku usaha mikro.(yns)