GoSumsel – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Kamis (24/6) menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) XLVII dan HUT PWI Tingkat Provinsi Sumsel yang digelar di Kabupaten Banyuasin Tahun 2021, di Gedung Pemkab Banyuasin, Kamis (24/6).
Herman Deru dengan tegas meminta Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat dan daerah menguatkan perlindungan hukum bagi awak media saat menjalankan tugasnya.
Menurut Ketua DPW NasDem ini, penguatan perlindungan hukum bagi para jurnalis ini penting agar mereka tenang dalam menjalankan profesinya. Sehingga dalam menjalankan tugasnya memproduksi dan menyampaikan informasi.
“Sangat diperlukan penguatan hukum, sehingga awak media dapat terhindar dari pelanggaran UU ITE dan pelanggaran kebebasan berpendapat,” jelasnya.
Saat ini terang HD, profesi wartawan memiliki tantangan yang lebih besar. Sebab di era medsos yang berkembang pesat, semua orang bisa menjadi wartawan. Sehingga, masyarakat juga cukup sulit membedakan mana produk wartawan dan bukan.
Untuk meningkatkan kemampuan dan wawasan rekan media, HD menghimbau agar PWI Sumsel meningkatkan uji kompetensi wartawa sebagai syarat dan tolak ukur dalam menjakankan profesinya.
Dirinya berharap, kedepan awak media semakin berintegritas membangun bangsa. Selain itu Ia jiga meminta Pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap independen serta memberikan sumbangsih lebuh nyata untuk pembangunan negara khususnya Sumsel dengan perbuatan yang nyata.
“Sewaktu saya menjadi Bupati OKUT, HPN pernah digelar disana, Kesempatan itupun tak disia-siakannya untuk mempromosikan daerah secara lebih murah bahkan gratis,”terang HD menceritakan kenangan massa lalu.
Dilain itu, Bupati Banyuasin H. Askolani mengucapkan terimakasih, atas kerjasama dan hubungan harmonis antara Pemkab Banyuasin dan rekan – rekan jurnalis.
Yang mana, setiap hari memberitakan kegiatan, dengan mensosialisasikan 7 Program dan 8 Gerakan yang kami buat bisa sampai ke masyarakat Banyuasin, dan ia harap ini terus terjaga
Askolani menegaskan, bila pihaknya juga tidak anti kritik sehingga dirinya berpesan insan pers harus mengedepankan KEJ sesuai UU Pers No 40 tahun 1999.
“Didalam UU Pers No 40 tahun 1999 sudah jelas, kode etik jurnalistik bahwa insan pers dalam menyampaikan informasi harus dengan konfirmasi, memberikan hak jawab narasumber dan berita yang diberikan tidak bersifat tendensius serta keberimbangan di kedua bela pihak,”harapanya
“Saya berharap kerjasama kita ini terus terjaga, silahkan kalau ada yang mau menyampaikan informasi keluhan masyarakat itu juga masuk dalam Banyuasin terbuka, namun saya berpesan agar sesuai dengan fakta yang ada dengan diimbangi konfirmasi ke Dinas terkait,”tandasnya.
Tampak hadir dalam kegiatan itu antara lain, Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari, Wakil Ketua Dewan Pers, Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A Anita Noeringhati, Kepala Kominfo se Sumsel, Bupati Muratara dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Banyuasin.(gS2)









