Hakim Vonis Sambo Hukuman Mati

Ferdy Sambo (net)

GoSumsel – Setelah melalui proses persidangan akhirnya, Senin (13/2) majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,”ucapnya dalam persidangan yang disiarkan, Senin (13/2).

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gS1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *