GoSumsel – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi selaku Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kelurahan 15 Ulu, 25 Ulu dan 9 Ulu terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan-bahan Bangunan dan Kontruksi Rutin Waskim tahun anggaran 2024 pada Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Kali ini giliran Sembilan Ketua RT di wilayah Kelurahan 2, 3 dan 4 Ulu diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait perkara dimaksud.
Kasi Pidsus Kejari Palembang yaitu Arjansyah Akbar melalui Kasubsi Intelijen Fachri Aditya mengatakan, bahwa hari ini Tim Penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang merupakan Ketua Rukun Tetangga di kawasan Seberang Ulu Kota Palembang.
“Hari ini Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang melakukan pemeriksaan terhadap Sembilan orang saksi terkait indikasi tindak pidana korupsi yang berada di Dinas Perkimtan Kota Palembang, adapun saksi-saksi yang diperiksa diantaranya yaitu inisial, I, LR, Z, M, KA, IC, TH dan S selaku Ketua RT di Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang dan I selaku Ketua RT di Kelurahan 2 Ulu Kota Palembang,” ujar Fachri, Rabu (27/08/2025).
Fachri menjelaskan, pemeriksaan para saksi tersebut di mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.
“Para saksi masing-masing diajukan 10 hingga 15 Pertanyaan oleh penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, dari hasil penggeledahan Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen-dokumen, barang bukti elektronik, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Pengadaan Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Bahwa dalam proses penyelidikan ditemukan adanya bukti awal telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perkimtan tersebut.(yns)













