Ini Hukuman Pelaku Korupsi Bangunan Vertical Driyer di OKU Selatan

Pembacaan vonis hukuman korupsi bangunan vertical driyer

GoSumsel – Sidang lanjutan Dua terdakwa yaitu Ir Asep Sudarma selaku mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan dan Firmansyah selaku kepala Bidang (ketua tim teknis) yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan bantuan dana bangunan Vertical Driyer (pengering padi) tahun anggaran 2018, dengan agenda pembacaan putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri Palembang klas 1A khusus, Rabu (11/1).

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai langsung oleh Sahlan Efendi SH MH menyatakan, bahwa kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi secara bersama-sama.

Keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan penjara.

“Mengadili dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Firmansyah dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara. Mengadili terdakwa Ir Asep Sudarma dengan hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Firmansyah dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 155 juta. Sedangkan untuk terdakwa Ir Asep Sudarma diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 190 juta.

Dalam pertimbangan Hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang memberantas korupsi.

Sementara Hal-hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Usai mendengarkan putusan tersebut, kedua terdakwa maupun JPU Kejari OKU Selatan menyatakan pikir-pikir.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *