GoSumsel – Melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh petugas, Uladi Sastra alias Udi (43) terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Yang mana, Udi merupakan tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (PALI).
Parahnya, tersangka diketahui merupakan mantan kepala Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (PALI). Namun saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Berbekal dari informasi warga, pengkapan terduga pengendar ini dilakukan Rabu (20/1) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB.
“Waktu melarikan diri, tersangka sambil membawa senjata api dan menembak ke arah petugas. Dari itu petugas langsung mengambil tindakan tegas dan terukur hingga tersangka meninggal dunia ditempat,” kata Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu, Kamis (21/1).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, anggota menemukan barang bukti 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam plastik seberat 100,87 gram di saku belakang celana tersangka dan 1pucuk senjata api merek Colt berikut 2 buah selongsong peluru caliber 38.

Beruntung saat aksi penembakan yang dilakukan tersangka, tak ada anggota Ditresnarkoba yang mengalami cidera.
Dari informasi yang didapat, jenazah tersangka sempat dibawa pihak kepolisian ke RS Polri M Hasan sebelum akhirnya diserahkan ke pihak keluarga. (Mell)













