GoSumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas Bersama Tim JPU Kejati Sumsel, hari ini membacakan tanggapan atas Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Efendi Suryono dan Bachtiar atas kasus dugaan korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit dimusi Rawas.
Tanggapan Eksepsi tersebut disampaikan langsung oleh JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Senin (30/06/2025).
Seusai sidang Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas yaitu Imam Murtadlo saat diwawancarai mengatakan, ya hari ini Agenda sidang adalah tanggapan atas Eksepsi atau Keberatan dari Tim Penasehat Hukum terdakwa Efendi Suryono dan Bachtiar
“Pada Pokok pokoknya didalam eksepsi yang kami sampaikan dipersidangan tadi, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terdakwa terhadap Eksepsi tersebut kami tetap pada dakwaan kami,”tegas Imam.
Imam juga menjelaskan untuk agenda kedepannya yaitu pada tanggal 7 Juli 2025 itu sidang agenda pembacaan putusan terhadap Eksepsi atau putusan sela.
“Nah untuk pemeriksaan saksi saksi itu diundur satu Minggu lagi “Tegasnya.
Untuk diketahui dalam perkara ini ada lima orang terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi diperkebunan sawit di Musi Rawas.
Adapun lima orang terdakwa tersebut diantara yaitu Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas Riduan Mukti, Efendi Suryono Direktur PT. DAM tahun 2010.
Kemudian Saiful Ibna Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 – 2013, Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan Bachtiar Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.(yns)













