GoSumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menuntut terdakwa Ir. Amin Mansur dengan hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan dalam perkara dugaan korupsi terkait penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (30/3/2026), yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra.
Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp201.580.277,50. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam perkara ini, turut disampaikan barang bukti berupa uang titipan sebesar Rp527,5 juta, yang terdiri dari Rp257,5 juta dari terdakwa dan Rp270 juta dari saksi.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas tuntutan yang diajukan JPU. Menurutnya, tuntutan tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti sejumlah hal dalam pembuktian, termasuk dugaan ketidaksesuaian antara aliran dana yang disampaikan dengan pokok perkara yang sedang diadili.
Meski demikian, tim pembela menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa lahan negara yang menjadi objek perkara berada di wilayah Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir (kini Tungkal Jaya), Kabupaten Musi Banyuasin. Lahan tersebut diduga dikuasai dan dimanfaatkan sebagai area perkebunan oleh sebuah perusahaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penguasaan lahan negara dalam skala besar serta potensi kerugian negara yang signifikan. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.(yns)












