Kajari Palembang Luruskan Isu di Medsos Terkait Penyelidikan di Dinas Perkimtan

Kepala Kejari Palembang Hutamrin berikan penjelasan terkait penyelidikan kasus di Dinas Perkimtan Palembang (foto : yns)

GoSumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang tengah melakukan penyidikan terkait atas dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kota Palembang. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam proses tersebut.

Kepala Kejari Palembang Hutamrin, menegaskan bahwa proses penyidikan tersebut dilakukan secara profesional dan proporsional. Hutamrin membantah isu yang menyebutkan bahwa ketua RT ikut dijadikan tersangka.

“RT sama sekali tidak bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut. RT hanya dimintai keterangan terkait ada atau tidaknya pekerjaan di wilayahnya. Jadi jangan takut, saya jamin 100 persen tidak ada RT yang akan dijadikan tersangka, karena mereka tidak terlibat dalam pertanggungjawaban itu,” ujar Hutamrin dalam podcast Kejari Palembang, Rabu (24/09/2025) malam

Hutamrin juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial TikTok, yang menyebutkan ada 131 perkara korupsi.

“Itu keliru. Yang benar, ada 131 titik pekerjaan dalam satu proyek pada tahun 2024. Jadi kita harus cermat dalam menyampaikan informasi ke masyarakat, terutama di media sosial,” jelasnya.

Hutamrin kembali menegaskan, pihaknya akan menetapkan tersangka hanya berdasarkan alat bukti yang sah. “Siapa pun yang bertanggung jawab dalam proses pemeriksaan nanti, itulah yang akan dimintai pertanggungjawaban.Tidak ada penetapan tersangka tanpa dasar bukti. Perkembangan kasus ini akan segera kami sampaikan jika ada kemajuan,” tutupnya.(yns)