Kasus Korupsi APAR di Empat Lawang, Terdakwa Bembi Dituntut 20 Bulan Penjara

Bembi terdakwa korupsi APAR di Kabupaten Empat Lawang mendengarkan tuntutan JPU (foto : yns)

GoSumsel – Perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang terus bergulir. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (23/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bembi Adisaputra dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 10 bulan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp154 juta lebih. Dari jumlah tersebut, baru Rp4 juta yang telah dikembalikan, sehingga masih tersisa sekitar Rp150 juta yang wajib dibayarkan. Apabila tidak dilunasi, sisa uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Dugaan Penyimpangan Pengadaan
Dalam dakwaan disebutkan, Bembi yang menjabat sebagai Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa periode 2021–2023 diduga bersama pihak lain mengondisikan pengadaan APAR pada 2022 dan 2023.

Pada 2022, proyek pengadaan dilaksanakan di sembilan desa pada dua kecamatan. Setahun kemudian, cakupannya meningkat signifikan hingga mencakup 138 desa di 10 kecamatan.

Jaksa menilai proses pengadaan tidak melalui mekanisme musyawarah desa serta tidak didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat. Selain itu, ditemukan dugaan mark-up anggaran melalui penambahan item seperti pompa pemadam dan selang.

Tak hanya itu, sebagian unit APAR diduga tidak dibelikan, jumlah barang tidak sesuai dengan perencanaan, terdapat barang dalam kondisi rusak saat diterima, serta tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Kerugian Negara Capai Rp2,05 Miliar
Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dalam proyek pengadaan tersebut mencapai Rp2.051.209.581,97 atau sekitar Rp2,05 miliar.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. Perkara ini kini memasuki tahap akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(yns)