GoSumsel – Fadilla alias Datuk yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap dokter Koas yaitu Muhammad Luthfi yang selaku ketua atau Chief Stase Anak Rumah Sakit Siti Fatimah yang sempat viral beberapa waktu lalu, Dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Corry Oktarina SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (29/04/2025).
Dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan, bahwa terdakwa Fadilla alias Datuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat yang melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan membacakan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang pekan depan.
Seusai persidangan kuasa hukum terdakwa yaitu Titis Rahmawati didampingi Bayu dan tim saat diwawancarai menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut, karena menilai terlalu tinggi dan tidak memenuhi rasa keadilan.
“Jelas kami akan mempersiapkan pembelaan, semua poin sudah kita susun dalam amar Pledoi yang akan kita bacakan pekan depan. Meskipun kami sangat keberatan dengan tuntutan terhadap klien kami, namun kami tetap menghormati jalannya persidangan dan tuntutan yang dibacakan jaksa tersebut, kami berharap majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan putusan seringan-ringannya untuk klien kami, “tegasnya.
Disisi lain yang berbanding terbalik, kuasa hukum korban Lutfi yaitu Redho Junaidi mengapresiasi tuntutan jaksa tersebut, namun pihaknya masih merasa belum puas sebab belum maksimal angka hukuman dalam tuntutan jaksa tersebut.
” Kami menghormati proses hukum, tuntutan 4 tahun dari penuntut umum tersebut, akan tetapi kami juga mohon keadilan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini melalui putusannya nanti agar terhadap terdakwa diterapkan pidana maksimal dakwaan primer pasal 351 ayat (2) yaitu 5 tahun penjara, karena tindakan penganiayaan yang dilakukan terlampau brutal, “jelas Redho.
Menurut Redho, hukuman terdakwa harus maksimal, mengingat kejahatan yang dilakukan tidak ada perdamaian, pemukulan dilakukan secara brutal yang mendarat di daerah sangat vital yaitu kepala, muka dan sekitar dagu dengan total lebih kurang 30 kali pukulan yang terbagi menjadi 3 sesi dalam satu peristiwa.
“Bahkan akibat peristiwa tersebut korban sempat rawat inap tiga hari di rumah sakit dan tidak bisa melakukan kegiatan koas kurang lebih delapan hari, bahkan ada meninggalkan seperti bercak merah darah pada bola mata korban sampai dengan hari ke-10 pun belum hilang dan mengalami gangguan penglihatan parah, “tegasnya.(yns)













