Korupsi LRT Palembang, Prasetyo Boeditjahjono Divonis 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 25,6 Miliar

Prasetyo Boeditjahjono mendengarkan vonis majelis hakim (foto : yns)

– Berkolusi dengan PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja

Gosumsel – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boeditjahjono. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi pada Selasa (5/5/2026). Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan diganti kurungan 6 bulan apabila tidak dibayarkan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp25,6 miliar. Jika tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa Prasetyo menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ia disebut berkolusi dengan sejumlah pihak, termasuk pejabat dari PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja, dengan melakukan rekayasa penunjukan penyedia jasa tanpa proses seleksi yang sah.

Selain itu, ditemukan adanya pengondisian proyek, kesepakatan fee, serta pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp74,05 miliar.

Usai pembacaan putusan, baik pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.(yns)