Berulah di Palembang, Residivis Curanmor Asal Ogan Ilir Diamankan Aparat

Doni Saputra (25) saat diamankan aparat (foto : gS3)

GoSumsel — Niat hati ingin jalan jalan ke Palembang, namun setelah sampai Doni Saputra (25) berubah pikiran dan nekat mencuri sepeda motor di sebuah kost di Jalan Renang, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Akibat perbuatannya tersebut Doni Saputra warga Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir ini ditangkap polisi setelah aksinya kepergok warga saat sedang berusaha membawa kabur motor yang dicurinya.

Setelah didalami Doni diketahui merupakan residivis kasus dalam kasus yang sama.

Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Fauzi Saleh menuturkan pelaku melakukan pencurian motor diwilayah hukum Polsek Ilir Barat I pada 25 April 2026 yang lalu.

Saat itu, motor korban bernama Firdaus terparkir didepan kost an korban sedang tidur terbangun mendengar suara korban lalu berteriak.

“Korban lalu keluar dari kamar kostnya dan melihat sepeda motornya sudah pindah tempat. Sekitar 20 meter dari lokasi parkir,”kata Fauzi, Senin (4/5/2026).

Anggota piket Polsek Ilir Barat I menerima laporan warga mendatangi lokasi dan membawa tersangka.

Setelah ditelusuri tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Dari pengakuannya kepada penyidik tersangka sudah dua kali melakukan pencurian motor diwilayah Ilir Barat I dan ada beberapa TKP lain,”bebernya.

Tersangka berasal dari di Ogan Ilir sengaja datang ke Palembang naik travel turun di Ampera lalu melakukan pencurian motor. “Niatnya memang sengaja untuk mencuri di Palembang karena sudah menyiapkan obeng di dalam tasnya,” katanya.

Dihadapan polisi, Doni mengaku awalnya datang ke Palembang untuk jalan jalan dengan naik travel dengan ongkos Rp40 ribu.

“Saya dari Ogan Ilir turun di bawah Jembatan Ampera saya ke Palembang mau menemui teman, karena tidak ketemu jadinya mencari lokasi mencuri,” katanya.

Diakui Doni dirinya juga pernah mencuri motor di Kabupaten Ogan Ilir dan Lampung Doni juga pernah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir dalam kasus yang sama.

“Di Lapas Tanjung Raja dihukum satu tahun dua bulan. Kalau maling motor ini saya sudah di Ilir Barat I dua kali, di Ogan Ilir satu kali, dan Lampung tiga kali motornya saya jual Rp2 juta. Uangnya buat makan-makan dan main judi slot,”akunya.(gS3)