Kejari OKU Selatan Limpahkan Berkas Pimpinan KCP Bank BNI Muara Dua

Penandatanganan berita acara pelimpahan perkara (foto : yns)

GoSumsel – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri OKU Selatan hari ini melimpahkan berkas atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bank BNI KCP Muara Dua OKU Selatan. Dengan tersangka Edwin Herius (54) SP. Berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus, Jumat (26/1/24)

Tersangka Edwin Herius sendiri sebagai pimpinan BNI KCP Muara Dua OKU Selatan. Tercatat sebagai warga Jalan HTI, Kelurahan Lubuk Empelas, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Kejari OKU Selatan Adi Purnama SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rachman SH MH melalui Kasubsi Pidsus Solihin SH MH saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan perkara itu.

“Tersangka Edwin Herius ini, sebagai Kepala Kantor Cabang Muara Dua, OKU Selatan. Perkaranya tahun 2021 dan 2022. Dengan kerugian negara Rp 1,6 miliar,” tegasnya.

Salah satu modusnya yaitu tidak memberikan buku tabungan kepada nasabah dan tidak melakukan klarifikasi. “Korbannya ada sekitar 147 orang nasabah,” tukas Solihin.

Pasal yang disangkakan yaitu melanggar Pasal 8 UU No 31 tahun 1999, Pasal 2 ayat 1 No 31 tahun 1999 dan Pasal 3 Jo UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(yns)