Kejari Palembang Hadirkan Layanan Gratis Pembuatan NIB untuk Pelaku UMKM

Pelayanan publik pembuatan NIB (foto : yns)

GoSumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menghadirkan layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Palembang. Program ini menjadi bentuk dukungan nyata dalam membantu penguatan ekonomi masyarakat sekaligus mendorong legalitas usaha kecil agar semakin berkembang.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Palembang, Aci Jaya Saputra SH MH, mengatakan bahwa kepemilikan NIB sangat penting bagi pelaku UMKM karena dapat membuka akses terhadap berbagai program pemerintah, bantuan usaha, hingga layanan perbankan.

Menurutnya, sejak program tersebut mulai dijalankan pada Januari 2026, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Hingga kini, puluhan pelaku UMKM di Palembang telah berhasil memperoleh NIB secara gratis melalui layanan yang disediakan Kejari Palembang.

Proses pengurusan pun dibuat sederhana dan tanpa biaya. Pelaku usaha hanya perlu datang langsung ke kantor Kejari Palembang dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Petugas dari bagian Datun akan membantu proses penerbitan NIB hingga selesai tanpa pungutan apa pun.

Program ini diharapkan dapat membantu semakin banyak UMKM di Palembang memiliki legalitas usaha sehingga mampu meningkatkan daya saing dan memperluas peluang usaha di masa mendatang.(yns)