Kejati Sumsel Menemukan Indikasi Kerugian Negara dari Jasa Pandu Kapal Sungai di Muba

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana (foto: yns)

GoSumsel – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi di sektor jasa pemanduan kapal di Sungai Musi dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim gabungan dari bidang intelijen dan pidana khusus melakukan gelar perkara dan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.

Kasus ini berkaitan dengan layanan lalu lintas angkutan sungai di wilayah Sungai Musi, Kabupaten Musi Banyuasin, yang berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2022. Berdasarkan hasil pendalaman, terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan aturan kewajiban pemanduan kapal yang melintasi alur sungai.

Dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas diwajibkan menggunakan jasa pemandu dengan tarif berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Layanan tersebut dikelola melalui kerja sama dengan dua perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai operator sejak 2019.

Namun, penyelidikan mengungkap bahwa pendapatan dari jasa pemanduan tersebut diduga tidak disetorkan kepada negara atau pihak berwenang. Hal ini menimbulkan potensi kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah selama periode tersebut.

Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti serta mendalami pihak-pihak yang terlibat. Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional.

Pihak Kejati Sumsel juga menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya negara.(yns)