GoSumsel – Berbekal jaket ojol yang dikenakannya, Pelaku Curanmor di Palembang berhasil menggasak sepeda motor di area parkir khusus karyawan Rumah Sakit Siti Khadijah Palembang pada Rabu (4/11) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Namun dalam waktu kurang dari 3×24 jam, kedua pelaku masing-masing Firdaus (46), warga Jalan Ogan, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, dan Muhammad Ali (43), warga Jalan TPH Sofyan Kenawas, Kecamatan Gandus, Palembang ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I dirumahnya masing-masing pada Kamis pagi.
Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti sepeda motor milik korban M Aditya Rhamadhan, warga Jalan Ogan, Kelurahan Bukit Lama.
Korban merupakan karyawan di RS Siti Khadijah memarkirkan sepeda motornya Honda Beat nopol BG 6352 AEW di area parkir khusus karyawan Rumah Sakit.
Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak mengambil rokok yang disimpan di dasboard motornya.
Setelah dicari di sekitar area parkir. Sepeda motor korban tidak juga ditemukan.
Akhirnya mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Setelah rekaman CCTV dibuka ternyata sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh dua orang yang tidak dikenal.
Korban pun membuat laporan polisi ke Polsek Ilir Barat I untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh mengatakan pelaku pencurian motor di parkiran karyawan Rumah Sakit Siti Khadijah masuk ke area parkir dengan mengenakan jaket ojol.
“Dari rekaman CCTV yang kami dapatkan di lokasi anggota kami berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan langsung kami lakukan penangkapan. Keduanya kita tangkap di rumah masing-masing,” ujar Fauzi Jumat (6/11/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit Honda Beat milik korban, satu buah jaket ojek online (ojol), celana panjang jeans, helm, serta masker yang digunakan saat beraksi.
Kedua pelaku kata Fauzi sengaja memakai jaket ojek online untuk menyamarkan identitas dan mengelabui orang-orang di sekitar lokasi kejadian.
“Dengan mengenakan jaket ojol agar tidak menimbulkan kecurigaan ketika berada di lingkungan rumah sakit. Setelah mendapatkan kesempatan, sepeda motor korban kemudian dibawa pergi.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas tiga tahun.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ilir Barat I. Polisi masih mendalami kemungkinan ada TKP curanmor ditempat lain yang juga melibatkan keduanya.
“Kedua pelaku masih kita periksa secara intensif termasuk mendalami dugaan keterlibatan dalam tkp curanmor ditempat lain,”tandasnya.(gS3)













