Korban Penusukkan di PS Mall Penuhi Pqnggol Penyidik, Bantah Keterangan Pelaku

Kailani (22) dibantu dorong oleh orang tuanya dan adiknya mendatangi Polrestabes Palembang, sabtu (18/7).

Kedatangannya tersebut guna memenuhi penuhan panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dialami korban di pusat perbelanjaan yang berada di Jalan Angkatan 45 Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, Senin (13/7) malam.

“Kedatangan kita kesini atas kasus yang viral di sosial media kemarin untuk memberikan keterangan dari sisi korban,”ujar Ekky Zakiah Azis, SH didampingi M. Iskandar Elfatih kuasa hukum korban.

Ia mengungkapkan, meski korban sudah dimanakan dirinya mengungkapkan meminta kepada penyidik untuk tetap menghukum pelaku Aryo Pamungkas (17) yang masih mengalami kesakitan akibat ditikam sebanyak 5 lubang.

“Itikad baik sudah dilakukan dari keluarga pelaku sehari setelah kejadian. Namun, belum ada lanjutannya. Untuk memaafkan kita memaafkan tapi proses hukum tetap berjalan,”jelasnya.

Sementara itu korban Ahmad Kailani membantah atas keterangan pelaku yang telah melabraknya seolah –olah saya yang menghampirin pelaku dan menabraknya
.
“Awal mula dari rumah saya ngari dio ngasih surat pernyataan untuk menjauhi perempuan tersebut ( Kirana). Kemudian dio masuk ke dalam katonyo ado yang nak diambek, tapi uji aku disini bae baco nyuruh untuk tanda tangan,”Kata korban.

Kemudian pelaku tak senang dan
Membanting surat tersebut dan aku langsung di gebuknyo di bagian belakang dan sempat di pisahi wong. Lalu, dia mengeluarkan sajam jenis pisau lipat dan ku babit pakek HP.

“Kami bertengkar di depan counter kerjanya. Dia meluk aku dan menikam belakang dan tangan bagian,kiri,”katanya.

Ia menuturkan, sudah menjalin hubungan dengan Kirana selama setahun dan mau menjalani hubungan serius kepada Kirina.

“Perempuan tersebut berubah setelah mengenal pelaku. Sering marah dan melawan orang tua. Mereka bekerjanya berdekatan. Dan saat kejadian peempuan tersebut tiak ada di lokasi kejadian atau Off day kerja,”katanya.

Ia berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan yang dilakukannya.(hw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *