GoSumsel – Terdakwa Mantan Kepsek SMA Negeri 13 Palembang, Yang terlibat Penyalahgunaan Dana Bos, Dijatuhi Hukuman pidana Oleh majelis Hakim Selama 1 Tahun 6 bulan, Yang digelar Dipengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Selasa (14/12).
Dalam Amar putusan Yang dibacakan Majelis Hakim Mangapul Manalu SH. MH, Dipersidangan Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung SH. MH dan Terdakwa Dihadirkan Di persidangan.
Majelis Hakim juga menjelaskan Bahwa perbuatan terdakwa Zainab, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Mengadili dan Menjatuhkan Terhadap Terdakwa Zainab, dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan Dan Denda 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 1 bulan “Terang Majelis Hakim saat bacakan Putusan tersebut.
Setelah Mendengarkan Putusan Yang dibacakan oleh Majelis Hakim baik terdakwa dan JPU Menyatakan Terima dengan putusan tersebut.
Diberitahukan sebelumnya jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH. MH, Menuntut Terdakwa Zainab Dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan denda 5 juta subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan diketahui modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa diantaranya yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp3 miliar.
Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp 254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, Selain itu, patut diduga juga terdakwa mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa.(yns)












