GoSumsel — Sebanyak 91.456 ekor benih lobster yang tersimpan di dalam 18 box streofom kembali digagalkan Polrestabes Palembang Jumat(10/09) dini hari
Pelaku tersebut bernama Aziz Septiansyah(40) yang merupakan kurir yang diamankan Pidana Khusus Polrestabes Palembang di Jalan Sriwijaya Raya simpang pintu Tol keramasan kecamatan kota Palembang menggunakan mobil Kijang Inova dengan nomor Polisi BG 1628 AN.
“Dini hari tadi kami berhasil menggagalkan penyelundupkan 91.456 benih lobster yang merugikan negara senilai 14 Miliar atau 14.131.200.000 Rupiah,”ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra saat ditemui di Mapolrestabes Palembang, Jumat(10/09).
Dikatakannya mobil yang digunakan dapat terisi 18 box streofom yang berisi benih lobster tersebut sudah dimodifikasi tempat duduknya.
“Barang tersebut dibawa dari Pelabuhan Ratu Sukabumi, Jawa Barat menuju Jambi. Dan saya sudah kami koordinasikan kepolisian Jambi dan juga krpolisiannya yang melintasinya agar kita tau muaranya,”jelasnya kepada wartawan.
Ia mengaku ada 2 jenis benih lobstsr pasir sebanayak 83.200 ekor dan 8256 ekor jenis Mutiara.
Atas tindakkan tersebut pelaku terjerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 no 45 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Sementara itu dari penuturan pelaku, Aziz baru menjalankan muatan tersebut ke Jambi. Yang mendapatkan upah senilai
Satu juta rupiah.
“Aku dapetnyo dari kawan aku jugo sopir kerjaan ini. Dimana dia tau yang menyediakan mobil dan disana nan saya akan di telp,”katanya.
Dari keterangannya ia mendapat sudah ada 4 kali pengantaran benih lobster ke Jambi dan Sungai Lilin, Banyuasin,”katanya (pet)













